STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Tindak pidana pemerasan seksual (sektorsi) berbasis gender siber melalui elektronik merupakan kejahatan siber yang kerap terjadi dewasa ini. Sekstorsi dilakukan dengan cara memeras atau mengeksploitasi korban secara seksual dengan memanfaatkan konten pornografi milik korban. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik diatur secara terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, dimana peraturan perundang-undangan tersebut masih memiliki kelemahan yuridis yang menyebabkan penanggulangan tersebut di Indonesia belum memadai. Penelitian ini membahas bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia.

Pengaturan tindak pidana pemerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia sebelum UU TPKS diundangkan masih bersifat terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE.Penerapan ketiga peraturan tersebut belum memadai dalam menjangkau seluruh unsur tindak pidana pemerasan seksual di dunia digital.Hadirnya UU TPKS telah mengatur formulasi tindak pidana pemerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang lebih baik dan lebih komprehensif, serta diharapkan mampu mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum dalam penanggulangan tindak pidana tersebut.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas implementasi UU TPKS dalam menangani kasus pemerasan seksual di dunia digital, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan korban. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi perbandingan hukum antar negara dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis teknologi informasi, sehingga dapat diadopsi kebijakan terbaik untuk Indonesia. Penelitian juga sebaiknya fokus pada dampak psikologis dan sosial terhadap korban pemerasan seksual, serta upaya pencegahan melalui pendidikan digital dan kesadaran masyarakat tentang risiko kejahatan siber berbasis gender.

  1. ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP DELIK PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN | Sari | Jurnal Pembangunan... doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP DELIK PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Sari Jurnal Pembangunan doi 10 14710 jphi v1i2 171 181
  2. Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia | Binamulia Hukum. sekstorsi... doi.org/10.37893/jbh.v9i1.364Sekstorsi Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia Binamulia Hukum sekstorsi doi 10 37893 jbh v9i1 364
  3. LEGAL ANALYSIS OF SEXTORTION CRIME IN THE COMPERATIVE LAW AND TURKISH LAW | Health Sciences Quarterly.... doi.org/10.26900/jsp.3.045LEGAL ANALYSIS OF SEXTORTION CRIME IN THE COMPERATIVE LAW AND TURKISH LAW Health Sciences Quarterly doi 10 26900 jsp 3 045
Read online
File size363.99 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test