UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Pelaksanaan lelang online melalui media sosial Instagram berkembang pesat, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi bidder (penawar). Praktik lelang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, seperti penipuan, manipulasi harga, dan ketidakjelasan objek lelang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap bidder lelang online di Instagram dalam perspektif Maqasid Syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan Maqasid Syariah yang meliputi perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum secara spesifik mengatur mekanisme dan tanggung jawab dalam lelang online berbasis media sosial, sehingga bidder rentan dirugikan. Dari perspektif Maqasid Syariah, perlindungan hukum terhadap bidder merupakan perwujudan utama hifz al-mal dan hifz al-nafs. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum positif dengan Maqasid Syariah dalam konteks lelang online di Instagram, yang masih jarang dikaji. Penelitian ini berkontribusi memberikan kerangka normatif bagi penguatan regulasi lelang online yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip Syariah.

Perlindungan hukum terhadap bidder lelang online melalui Instagram belum memberikan kepastian dan keadilan hukum yang memadai, baik dalam kerangka hukum positif maupun dalam perspektif Maqasid Syariah.Ketiadaan regulasi khusus mengenai lelang online di media sosial menyebabkan posisi bidder rentan terhadap kerugian akibat ketidakjelasan akad, informasi barang, serta praktik yang mengandung unsur gharar dan ketidakjujuran.Dari sudut pandang maqashid Syariah, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan harta (hifzh al-mal) dan prinsip keadilan dalam muamalah.

1. Perlu dikembangkan kerangka regulasi lelang online berbasis Maqasid Syariah yang mengintegrasikan prinsip hukum positif dan nilai-nilai kemaslahatan umat untuk melindungi hak-hak bidder secara komprehensif. 2. Dilakukan penelitian lanjutan tentang dampak literasi hukum digital terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghindari praktik penipuan di platform lelang daring. 3. Direkomendasikan studi kritis mengenai efektivitas pengawasan oleh otoritas hukum dan penyelenggara media sosial dalam menangani sengketa lelang online yang melibatkan unsur gharar dan dharar.

  1. Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara | Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah).... doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara Jesya Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah doi 10 36778 jesya v5i2 758
  2. Etika Bisnis dalam Hukum Islam: Implikasi terhadap Praktik Bisnis Modern | JURNAL USM LAW REVIEW. etika... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11365Etika Bisnis dalam Hukum Islam Implikasi terhadap Praktik Bisnis Modern JURNAL USM LAW REVIEW etika journals usm ac index php julr article view 11365
  3. ETIKA BISNIS ISLAM: IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM EKONOMI SYARIAH | El-Iqthisady... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/46740ETIKA BISNIS ISLAM IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM EKONOMI SYARIAH El Iqthisady journal uin alauddin ac index php iqthisadi article view 46740
Read online
File size434.56 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test