LAAROIBALAAROIBA

Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba JournalReslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal

Maqâṣid Al-shariah sebagai bagian Uṣûl Al-fiqh, merupakan alat tak terpisahkan dari seorang Mujtahid dalam interaksi dengan realitas. Ada pro dan kontra dalam Pajak sebagai satu isu dalam ekonomi Islam sebagai produk ijtihad, Imâm Al-haramayn membahas hal ini secara komprehensif, karena beliau membedakan antara Al-Naṣ (Teks), Tafsir Al-Naṣ, dan Taṭbiq Al-naṣ (penerapan teks). Konsep dituangkan secara detail dalam pembahasan Pajak di kitab Ghiyâṭi Al-umam Fi Iltiyath Al-ẓulam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perpajakan yang terdapat dalam kitab Ghiyâthi al-Umam, yang merupakan contoh penerapan Maqâṣid al-Syariah menurut Imâm al-Juwaynî. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu Riset Kepustakaan; Library Research. Penelitian ini didasarkan pada literatur Imâm Al-haramayn dan pemikirannya. Penelitian ini menggunakan analisis Uṣûl Al-Fiqh dan derivasi implementasinya, termasuk Maqâṣid al-Syariah dan Qawâid Fiqhiyah. Kemudian sebagai pembanding memasukkan Muqâranah al-Aqwâl Bayna al-Ulamâ al-Mutabarîn. Hasil Penelitian ini menekankan perlu pemahaman yang lebih mendasar dalam memahami konteks yang berkembang dalam tubuh Umat Islam, Maqâṣid Al-shariah sebagai jembatan antara teks dan realitas dipergunakan oleh Imâm Al-haramayn pelopor ilmu Maqâṣid Al-shariah. Konsep Ketidakidealan dalam tubuh umat Islam khususnya dalam konteks bernegara mengharuskan para ulama mencari ide yang paling ideal dalam memahami perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan yang kokoh. Pajak dalam penerapannya sebagai pemasukan negara yang legitimasinya diakui oleh Syariat Islam mendapat pro dan kontra, kontra ini berangkat konsensus tentang terhormatnya harta. Dalam hal Imâm Al-haramayn mengajukan sebuah pola yang berbasis penerapan Maqâṣid Al-shariah sebagai jawaban atas polemik pajak.

Pajak menurut Al-Juwayni bukan sekadar ranah fiqh personal, melainkan bagian dari wilayah Imâmah (kepemimpinan negara) yang melibatkan konteks sosial, politik, dan ekonomi.Konsepnya, yang disebut al-Tawẓîf, menekankan fungsi harta dan bersifat kontinu, berbeda dengan pembebanan semata, dan didasarkan pada kontekstualisasi teks syariat untuk relevansi zaman.Pendekatan Al-Juwayni ini mempertimbangkan realitas tidak ideal dan potensi ancaman, memperkuat legitimasi pajak melalui berbagai teori fiqh yang saling mendukung.

Penelitian ini telah membuka wawasan tentang relevansi pemikiran Al-Juwayni mengenai pajak dalam konteks kenegaraan yang tidak ideal, dengan penekanan pada Maqâṣid al-Shariah. Untuk memperkaya kajian ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai bagaimana prinsip-prinsip perpajakan yang diajukan oleh Al-Juwayni, seperti konsep al-Tawẓîf dan Syarat al-Salahiyah, dapat diadaptasi dan diimplementasikan dalam sistem fiskal negara-negara Muslim kontemporer yang memiliki beragam tantangan ekonomi dan struktur pemerintahan. Penelitian ini dapat menguji keberlakuan metodologi Fiqh al-Waqi dan Fiqh al-Tawaqu Al-Juwayni dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini. Kedua, mengingat kontribusi Al-Juwayni dalam menyisipkan Qawâid Fiqhiyah sebagai landasan penetapan pajak, investigasi lebih lanjut dapat menyoroti interaksi dan hierarki antara Qawâid Fiqhiyah dan Maqâṣid al-Shariah dalam kerangka pemikiran Al-Juwayni, serta implikasinya terhadap pengembangan teori keuangan publik Islam yang lebih luas, melampaui isu pajak semata. Ketiga, untuk menempatkan pemikiran Al-Juwayni secara lebih proporsional dalam khazanah ekonomi Islam, studi perbandingan dengan pemikir klasik lain seperti Al-Ghazali atau Ibn Khaldun mengenai pandangan mereka tentang keuangan negara dan perpajakan sangat dianjurkan. Analisis ini akan membantu mengidentifikasi keunikan, titik singgung, dan sumbangsih orisinal Al-Juwayni, terutama dalam pendekatan Maqâṣidî, yang dapat memberikan landasan kuat bagi pengembangan kebijakan fiskal Islam modern.

Read online
File size303.7 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test