YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Abstrak ini bertujuan untuk melihat bagaimana fenomena mengenai rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Disadari atau tidak, sebagian isi butir-butir pasal dalam draf rancangan revisi ini memang menjadikan Komisi Pemberatas Korupsi menjadi bunga layu. Untuk membuktikan fenomena ini maka dilakukan dianalisis melalui Undang-Undang terdahulu, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Karena pada hakikatnya sebuah revisi rancangan Undang-Undang seharusnya menguatkan kedudukan suatu lembaga. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch tindak pidana korupsi di Indonesia lumayan rawan. Sehingga melemahnya KPK memang sangat di inginkan sebagian element agar memudahkan aksi beberapa oknum, untuk menjadi maling di negara sendiri. Hal ini justru tidak luput dari perhatian rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia sendiri, cukup kritis dan pintar untuk melihat, memahami setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Dari beberapa uraian penjelasan butir-butir Pasal rancangan revisi Undang-Undang KPK yang telah dibandingkan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Dapat ditarik kesimpulan bahwa revisi yang diusulkan oleh badan legislatif DPR, memang cenderung melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.KPK tidak lagi menjadi lembaga Independen berdasarkan Pasal 1 ayat 3 karena sudah dibawahi oleh lembaga eksekutif.Kemudian penambahan posisi dewan pengawas yang ditetapkan pada Pasal 37A, membuat dewan pengawas kekuasaanya lebih dominan.Pasal 40, yang membatasi KPK dalam tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan SP3.Kemudian hilangnya independensi KPK dalam perekrutan penyelidik dan penyidik, serta kaum muda tidak bisa lagi mejadi pimpinan KPK berdasarkan Pasal 29 huruf e, karena untuk diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

Berdasarkan analisis terhadap paper ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai dampak revisi UU KPK terhadap independensi dan efektivitas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi, dengan fokus pada studi kasus beberapa perkara korupsi yang ditangani KPK setelah revisi UU. Kedua, penelitian komparatif antara sistem pengawasan lembaga anti-korupsi di Indonesia dengan negara lain yang dianggap berhasil dalam pemberantasan korupsi, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi, dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti mahasiswa, aktivis anti-korupsi, dan tokoh masyarakat. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi.

  1. Kewenangan KPK Melakukan Penyadapan Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi | SALAM:... doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27637Kewenangan KPK Melakukan Penyadapan Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi SALAM doi 10 15408 sjsbs v9i5 27637
  2. Civil Society Advocacy Strategy In Urging Cancellation Of Corruption Eradication Commission Regulation... doi.org/10.33019/jpi.v3i1.54Civil Society Advocacy Strategy In Urging Cancellation Of Corruption Eradication Commission Regulation doi 10 33019 jpi v3i1 54
Read online
File size195.02 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test