UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Hakikat upah telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia (pekerja) karena bersentuhan langsung dengan hakikat kemanusiaan yang berasaskan keadilan dan persamaan di depan hukum. Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, dan berbagai aturan ketenagakerjaan diharapkan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dasar hidup manusia yang beragam, berkembang, dan kompetitif. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah upah dalam hubungan ketenagakerjaan telah sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat?.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi kemampuan tenaga kerja/buruh dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap aturan hukum ketenagakerjaan.Jika tidak, pekerja/buruh akan tetap berada pada posisi yang lemah dan penghidupan, pekerjaan, dan upah yang layak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UUD 1945 tidak akan tercapai.

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah perlu fokus pada tiga hal: pertama, mendorong tenaga kerja/buruh untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu memenuhi tuntutan pekerjaan dan upah yang layak; kedua, melakukan penyederhanaan berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak tumpang tindih; dan ketiga, menjadi mediator yang seimbang dalam upaya penyelesaian masalah hubungan ketenagakerjaan. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan sistem hubungan kerja yang harmonis.

Read online
File size399.82 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test