UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih kontroversial, terutama dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim kepada pelaku jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian tentang Problematika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga pendekatan analitik (analitycal approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan analisis data digunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, sistematis, dan koheren, kemudian terik kesimpulan dari induktif ke deduktif.

Berdasarkan hasil pembahasan, problematika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia adalah masih terjadinya interpretasi dan konstruksi hukum kepada para penegak hukum (hakim dan jaksa penuntut umum) terkait dengan ancaman pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK.Sedangkan penerapan pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi jika hanya dikaji secara tekstual, maka bertentangan dengan HAM sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28A ayat (1), 28I ayat (1) UUD Tahun 1945, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 DUHAM.Namun, jika dikaji secara kontekstual dengan penafsiran extentif dan teleologis, maka penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan untuk mengatasi problematika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia. Pertama, pemerintah bersama DPR perlu melakukan perubahan undang-undang dengan pengaturan secara tegas rumusan pidana mati yang dilakukan dalam keadaan tertentu untuk penerapan. Kedua, pemerintah, DPR, dan lembaga terkait perlu mensinkronkan pengaturan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan HAM dan Undang-undang Pengadilan HAM agar tidak saling tumpang tindih. Ketiga, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan pidana mati dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk memastikan bahwa penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan efektif dalam memberantas korupsi.

Read online
File size438.39 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test