UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Lembaga Perbankan merupakan salah satu unsur penting dalam berjalannya roda perekonomian di suatu negara, salah satu bidang usaha perbankan tersebut adalah jenis usaha kredit perbankan. Dalam proses perjanjian kredit dalam praktek selalu diikuti dengan perjanjian jaminan dengan maksud sebagai proteksi bagi bank bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian. Perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Dalam praktek perjanjian kredit dan jaminan perbankan, piutang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan, lembaga jaminan yang mengatur adalah lembaga jaminan gadai dan jaminan fidusia. Obyek jaminan gadai dan fidusia adalah meliputi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud yang dapat berupa piutang.

Dalam lalu lintas praktek dunia perbankan khususnya dalam hal perjanjian kredit merupakan sektor yang menunjang sistem perekonomian suatu negara.Secara umum dasar dari pemberian kredit adalah adanya kepercayaan, namun untuk menjamin kredit yang diberikan oleh bank tidak mengalami masalah salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perjanjian jaminan kebendaan terhadap dana yang dikucurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit.Dalam aturan yang termuat dalam KUHPerdata perjanjian kebendaan dapat berupa perjanjian benda tidak bergerak dan benda bergerak, lebih lanjut benda bergerak dibagi kembali menjadi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud.Dalam hal ini yang termasuk dalam benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan jaminan atas suatu hutang adalah piutang dimana lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah lembaga gadai dan lembaga jaminan fidusia.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas lembaga jaminan fidusia dalam melindungi kepentingan kreditur, terutama dalam kasus-kasus kredit macet. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga fidusia dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen penjaminan kredit. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada harmonisasi antara peraturan perundang-undangan terkait jaminan kebendaan, khususnya antara KUHPerdata dan Undang-Undang Fidusia, untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan dalam penerapannya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan sistem jaminan berbasis teknologi, seperti blockchain, untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam proses pemberian dan pengelolaan jaminan. Pengembangan sistem ini dapat mempermudah proses verifikasi jaminan, mengurangi risiko penipuan, dan mempercepat proses eksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem jaminan kebendaan di Indonesia.

Read online
File size86.75 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test