UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Tindak pidana kesusilaan yang terjadi dalam kehidupan makhluk sosial tidak bisa dipungkiri bahwa perbuatan asusila atau tindakan kesusilaan akan terjadi dan menimpa kepada setiap orang yang tidak memandang latar belakang pendidikan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya disebabkan karena lemahnya kontrol diri, lemahnya iman sesuai dengan agama yang dianutnya, hal ini bisa terjadi disebabkan dengan latar belakang yang berbeda-beda. Tindakan kesusilaan yang dilakukan oleh TNI / Militer ini dapat dikatakan sebagai Pidana Militer, atau hanya pidana umum yang dilakukan militer. Dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh seorang TNI apabila melakukan tindak pidana kesusilaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach dan case approach dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019 merupakan salah satu putusan dari tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh oknum militer tidak dalam dinas. Ketiga pendekatan tersebut yang nantinya akan menghasilkan penelitian yang sempurna.

Proses penanganan jika terjadinya suatu tindak pidana oleh militer ketika terjadi Pelanggaran oleh Prajurit TNI, dilakukan pemeriksaan sementara oleh ANKUM.Ketika hasil dari ANKUM menunjukan adanya unsur Pidana, ANKUM menyerahkan kasus kepada POM.POM menyerahkan hasil penyidikan kepada Odmil / Odmilti.Setelah nya Odmil/Odmilti mengolah perakra dan selanjutnya memberikan Surat Pendapat Hukum (SPH) tentang penyelesaian perkara kepada Papera.Kemudian Saran diselesaikan melalui sidang Peradilan Militer / Peradilan Militer Tinggi, Papera keluarkan Surat yang diserahkan kepada Odmil / Odmilti.Jika diselesaikan dengan hukuman disiplin, Papera akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk didisiplinkan kepada ANKUM.Jika diselesaikan menutup Perkara, Papera mengeluarkan Surat Keputusan untuk Menutup Perkara kepada ANKUM.Lalu setelah berkas lengkap diserahkan kepada Pengadilan yang berwenang apakah itu Pengadilan Militer / Pengadilan Militer Tinggi.Setelah sidang dan putusan, seperti peradilan pada umumnya adanya upaya hukum baik itu diajukannya banding maupun Kasasi.Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP/1089/XII/2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia memberikan fasilitas bantuan hukum bagi keluarga besar TNI yang menjadi korban seksual khususnya oleh oknum TNI.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukum disiplin militer dalam mencegah tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota TNI, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum disiplin militer di lapangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara penanganan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan penanganan tindak pidana serupa yang dilakukan oleh masyarakat sipil, untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peran serta efektivitas program-program pencegahan kekerasan seksual yang telah dijalankan oleh TNI, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan program tersebut agar lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota TNI, khususnya perempuan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kesusilaan di lingkungan TNI, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan menciptakan budaya organisasi yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Read online
File size278.29 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test