UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Artikel ini membahas perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru Indonesia, dengan fokus pada pembaruan hukum pidana. KUHP lama, yang berasal dari sistem hukum kolonial Belanda, telah digunakan selama lebih dari satu abad, sementara KUHP baru dirancang untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia. KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif, serta menekankan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini juga mengevaluasi struktur, karakteristik, dan perbedaan mendasar antara kedua KUHP tersebut, serta menyoroti tantangan dalam implementasinya.

Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru menunjukkan perkembangan signifikan dalam pembaruan hukum pidana.KUHP baru menggantikan KUHP lama yang tidak memadai untuk tantangan modern, dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.KUHP baru mencerminkan komitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis efektivitas pendekatan restoratif dalam KUHP baru untuk menurunkan ulang tindak pidana. Selain itu, studi perbandingan antara KUHP baru dengan sistem hukum pidana negara lain dalam konteks keadilan restoratif dapat dikembangkan. Terakhir, penelitian tentang pengaruh pendidikan hukum masyarakat terhadap kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap KUHP baru juga menjadi arah penting untuk memastikan implementasi yang sukses.

Read online
File size117.79 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test