GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Journal of Law and Humanities ReviewJournal of Law and Humanities Review

Penelitian tesis ini bertujuan untuk menemukan dasar Hermeneutika dalam Putusan Hakim, dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus/2021/Pn.Brb, terkait dengan masalah perdagangan narkotika ilegal dan kejahatan narkotika yang kompleks karena ada tiga faktor penyebab peningkatan peredaran narkotika ilegal, yaitu lemahnya kapasitas interdisi yang akan mengakibatkan peningkatan risiko perdagangan narkotika ilegal, peningkatan penyalahgunaan narkotika yang mengakibatkan peningkatan permintaan narkotika, dan kurangnya kerjasama antara lembaga penegak hukum baik secara nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu, yang dilakukan dengan memeriksa norma atau hukum sebagai sumbernya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, atau doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Hasil penelitian berdasarkan putusan hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam perkara pidana seperti Nomor 66/Pid.Sus/2021/Pn.Brb, beberapa dasar yang mendasari penggunaan hermeneutika dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus/2021/Pn.Brb meliputi kompleksitas fakta hukum, keterbatasan teks hukum dan pluralitas Interpretasi: Hukum bukanlah ilmu pasti. Ada kemungkinan berbagai interpretasi terhadap suatu aturan hukum. Hermeneutika mendorong hakim untuk melakukan interpretasi yang kritis dan rasional, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 66/Pid.Brb melibatkan kompleksitas fakta hukum, keterbatasan teks hukum, dan pluralitas interpretasi.Hakim didorong untuk melakukan interpretasi yang kritis dan rasional, mempertimbangkan berbagai sudut pandang.Penerapan hermeneutika dalam putusan hakim bertujuan untuk mencapai keadilan yang substantif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.Penting untuk diingat bahwa interpretasi hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan alasan yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan hermeneutika dalam putusan hakim di berbagai jenis perkara, tidak hanya perkara narkotika. Hal ini penting untuk memahami sejauh mana hermeneutika dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan substantif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model interpretasi hukum yang lebih sistematis dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan nilai-nilai yang relevan. Model ini dapat membantu hakim dalam membuat putusan yang lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif mengenai penerapan hermeneutika di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda. Hal ini dapat memberikan wawasan baru mengenai praktik terbaik dalam interpretasi hukum dan membantu meningkatkan kualitas putusan hakim di Indonesia. Dengan mengembangkan penelitian-penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.

  1. KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PIDANA ANAK | Jurnal Yudisial. keadilan restoratif putusan anak jurnal... doi.org/10.29123/jy.v11i2.290KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PIDANA ANAK Jurnal Yudisial keadilan restoratif putusan anak jurnal doi 10 29123 jy v11i2 290
Read online
File size534.91 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test