GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Journal of Law and Humanities ReviewJournal of Law and Humanities Review

Dalam konteks reformasi hukum pidana di Indonesia melalui KUHP baru (KUHP) mengakomodasi dan memasukkan prinsip Restorative Justice, di mana formulasi jenis tindak pidana (strafmaat) mengandung sifat restoratif. Sehingga sangat mungkin konsep Restorative Justice dapat digunakan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia di masa depan. Pembahasan, ratifikasi, dan implementasi Rancangan KUHP yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, mengingat bahwa KUHP saat ini tidak lagi sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berbasis Hukum Adat (hukum tradisional) dan nilai-nilai keragaman lainnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang dan peraturan (hukum dalam buku) atau hukum dikaitkan dengan mengkonsepkannya sebagai aturan atau norma yang menjadi acuan perilaku. Dalam penelitian normatif, sumber data yang digunakan hanya data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau bahan hukum tersier yang terkait dengan Restorative Justice, Hasil penelitian ini adalah: Implikasi Restorative Justice setelah ratifikasi RKUHP menjadi KUHP dari perspektif hukum yang adil, yaitu substansi Restorative Justice telah difasilitasi dalam KUHP dan tersebar di berbagai pasal. Salah satu pasal tersebut adalah Pasal 51 KUHP yang berkaitan dengan tujuan hukuman yang dari perspektif hukum yang adil dan menghargai martabat manusia relevan dengan mendidik kembali narapidana dan linear dengan nilai ilahi yang mewajibkan konsep taubat nasuha di mana sikap pengampunan yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa bahkan manusia yang berperilaku buruk dapat berubah menjadi jalan yang lebih baik. Selain itu, Pasal 52 KUHP menekankan bahwa hukuman tidak boleh merendahkan martabat manusia, yang berarti bahwa menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang-orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang-orang yang melampaui batas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah difasilitasi dalam KUHP, pasal 51, 52, 53, 54 dan khususnya Pasal 132, yang menyatakan bahwa wewenang untuk menuntut dinyatakan batal dan tidak berlaku jika telah ada penyelesaian di luar proses pengadilan, sebenarnya relevan dengan ide dan tujuan hukum itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan konsep restorative justice sebagai pendekatan baru dalam sistem keadilan pidana di Indonesia.Restorative justice didefinisikan sebagai penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari resolusi yang adil dengan menekankan restorasi ke kondisi semula, bukan balas dendam.1) Pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem keadilan pidana tidak hanya bertujuan menghentikan kasus. 2) Restorative justice dapat dilakukan pada setiap tahapan proses keadilan pidana.3) Pelaksanaan restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketidaksamaan hubungan kekuasaan dan faktor kerentanan berdasarkan usia, latar belakang sosial, pendidikan, dan ekonomi.4) Pelaksanaan Restorative Justice harus menjamin pemberdayaan dan partisipasi aktif pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.5) Restorative Justice berprinsip pada sukarela tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.6) Dalam kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.Dalam konteks reformasi hukum pidana di Indonesia melalui KUHP baru (KUHP) mengakomodasi dan memasukkan prinsip Restorative Justice, di mana formulasi jenis tindak pidana (strafmaat) mengandung sifat restoratif.Sehingga sangat mungkin konsep Restorative Justice dapat digunakan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia di masa depan.Mungkin pembahasan, ratifikasi, dan implementasi Rancangan KUHP yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.Mengingat bahwa KUHP saat ini tidak lagi sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berbasis Hukum Adat (hukum tradisional) dan nilai-nilai keragaman lainnya.Implikasi Restorative Justice setelah ratifikasi RKUHP menjadi KUHP dari perspektif hukum yang adil dan menghargai martabat manusia difasilitasi dalam KUHP dan tersebar di berbagai pasal.Salah satu pasal tersebut adalah Pasal 51 KUHP yang berkaitan dengan tujuan hukuman yang dari perspektif hukum yang adil dan menghargai martabat manusia relevan dengan mendidik kembali narapidana dan linear dengan nilai ilahi yang mewajibkan konsep taubat nasuha di mana sikap pengampunan yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa bahkan manusia yang berperilaku buruk dapat berubah menjadi jalan yang lebih baik.Selain itu, Pasal 52 KUHP menekankan bahwa hukuman tidak boleh merendahkan martabat manusia, yang berarti bahwa menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang-orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang-orang yang melampaui batas.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi Restorative Justice yang telah difasilitasi dalam KUHP, pasal 51, 52, 53, 54 dan khususnya Pasal 132, yang menyatakan bahwa wewenang untuk menuntut dinyatakan batal dan tidak berlaku jika telah ada penyelesaian di luar proses pengadilan, sebenarnya relevan dengan ide dan tujuan hukum itu sendiri.Hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat menekankan restorasi hak-hak korban dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku serta pihak-pihak terkait lainnya dengan prinsip keadilan bersama.Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung menerapkan penyelesaian kasus pidana yang masih dapat dilakukan secara damai atau berdasarkan restorative justice dengan memenuhi persyaratan formal dan materiil berdasarkan ketentuan dan peraturan selain KUHP, termasuk.1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice.2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.3) Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana.4) Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca-ratifikasi KUHP. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana Restorative Justice dapat diterapkan secara efektif dalam berbagai kasus pidana, termasuk kasus-kasus minor dan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Penelitian ini dapat menganalisis tantangan dan peluang dalam penerapan Restorative Justice, serta strategi-strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitasnya.. . 2. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak Restorative Justice terhadap korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah Restorative Justice berhasil dalam memulihkan korban, mengurangi tingkat kriminalitas, dan meningkatkan rasa keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini juga dapat menganalisis bagaimana Restorative Justice dapat membantu reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat dan mencegah terjadinya kriminalitas ulang.. . 3. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan Restorative Justice di Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki faktor-faktor sosial, budaya, dan struktural yang mempengaruhi implementasi Restorative Justice, serta strategi-strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Penelitian ini juga dapat mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

  1. NORMA PERSATUAN SEBAGAI BATASAN PERBUATAN PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI INTERNET | Veritas... doi.org/10.25123/vej.3501NORMA PERSATUAN SEBAGAI BATASAN PERBUATAN PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI INTERNET Veritas doi 10 25123 vej 3501
  2. RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA | Candra | Jurnal... rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/76RESTORATIVE JUSTICE SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Candra Jurnal rechtsvinding bphn go ejournal index php jrv article view 76
  3. The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law | Rechtsidee.... rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/702The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law Rechtsidee rechtsidee umsida ac index php rechtsidee article view 702
Read online
File size585.75 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test