UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Perceraian adalah pilihan hukum antara pasangan menikah ketika mereka tidak dapat mendamaikan perbedaan mereka. Perceraian sebagai salah satu sarana perceraian adalah hak setiap pasangan yang ingin berpisah. Islam memberikan hak kepada laki-laki untuk bercerai hanya karena hal itu mendorong kelangsungan perkawinan. Mengenai ketentuan yang menjamin bahwa perempuan tidak berhak menyatakan cerai, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal itu, sejauh diketahui. Al-Quran dan hadist tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin istri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research).

Dari kajian dan uraian mengenai topik talak, rujuk dan iddah di atas, maka dapat ditarik tiga kesimpulan utama.Pertama, Talak adalah bercerai perempuan dari suaminya.Sedangkan secara istilah ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami terhadap isteri.Dalam syariah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengahiri suatu perkawinan.Meskipun Islam memperkenankan perceraian, tapi harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat baginya, namun hak itu hanya dapat dipergunakan hanya dalam keadaan yang sangat mendesak.Adapun sebab-sebab dan alasan-alasan untuk jatuhnya talak itu ada lima.adakalanya menyebabkan kedudukan hukum talak menjadi mubah, makruh, sunnah, wajib, dan menjadi haram.Kedua, kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata rajaa yarjiu-rajan, artinya kembali atau mengembalikan.Dalam Bahasa Indonesia, rujuk diartikan sebagai kembalinya suami kapada isterinya yang ditalak, talak satu atau talak dua, ketika isteri masih dalam masa iddah, atau kembali bersatu.Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rujuk sering didefenisikan sebagai keadaan seorang suami kembali dan hidup bersama dengan isteri setelah terjadinya perceraian.Menurut istilah, kata rujuk memiliki beragam rumusan dibuat oleh para ulama.Diantaranya, menurut mazhab Hanafi, rujuk sebagai pelestarian kembali perkawinan dalam masa iddah talak raji.Ketiga, iddah adalah berasal dari kata al-adl dan al-ihsha yang berarti bilangan.Artinya jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati oleh suaminya.Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, kami mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang talak, rujuk, dan iddah dalam perspektif Al-Quran dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer dan mengamati praktik-praktik yang terjadi di masyarakat. Kedua, penelitian ini dapat dikembangkan dengan menganalisis lebih mendalam tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses talak, rujuk, dan iddah, serta implikasinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Ketiga, penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek-aspek sosial, budaya, dan psikologis yang terkait dengan talak, rujuk, dan iddah, seperti dampak perceraian terhadap anak-anak, peran mediasi dalam proses rujuk, dan dukungan sosial yang diperlukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

  1. Understanding The Problems Of Early Marriage Perspective KH. Husein Muhammad And Their Relevance To Law... e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/TF/article/view/3421Understanding The Problems Of Early Marriage Perspective KH Husein Muhammad And Their Relevance To Law e journal iain palangkaraya ac index php TF article view 3421
  2. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. kedudukan izin rujuk suami iddah analisis perspektif... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/4746Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam kedudukan izin rujuk suami iddah analisis perspektif jurnal ar raniry ac index php samarah article view 4746
  3. Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif | Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family... doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3063Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif Al Syakhsiyyah Journal of Law and Family doi 10 21154 syakhsiyyah v3i1 3063
Read online
File size797.2 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test