UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Pekerja migran Indonesia di luar negeri memiliki peran penting dalam meningkatkan devisa negara, namun keberadaan mereka di negara penerima tidak seaman yang dibayangkan. Banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab ikut serta campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal, besar kemungkinan mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan dapat menjadi korban eksploitasi di negara penerima. Penulis menggunakan metode Normatif-Empiris untuk penelitian kasus ini, berdasarkan bahan dan data hukum, serta wawancara. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak resmi dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal, baik dari pihak yang merekrut maupun pekerja migran itu sendiri. Upaya untuk meminimalisir kejahatan penyalahgunaan penempatan pekerja migran tersebut dilakukan dengan berbagai penerapan. Berdasarkan Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn, Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, adanya keuntungan yang sebesar-besarnya dari penempatan buruh migran secara tidak resmi dan adanya faktor internal/eksternal yang mempengaruhi penyebab pekerja migran tidak resmi.Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, dengan diterapkannya peraturan-peraturan, kebijakan dan dilaksanakannya metode upaya preventif, represif, serta pengendalian sosial gabungan.B/2018/Pn-Mdn, didasari Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.Mengadili terdakwa, dengan dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program perlindungan pekerja migran yang sudah ada, dengan fokus pada identifikasi celah dan hambatan yang menghalangi implementasi program tersebut secara optimal. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan penempatan pekerja migran, termasuk bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari keluarga, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. Ketiga, penting untuk meneliti dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh pekerja migran yang menjadi korban penyalahgunaan, serta mengembangkan intervensi yang tepat untuk membantu mereka pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya penyalahgunaan penempatan di masa mendatang, sehingga tercipta sistem penempatan yang lebih aman, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Read online
File size219.59 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test