UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Sebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat perlakuan hukum. Agar mampu menjadi manusia seutuhnya, cerdas dan bertanggung jawab, anak justru harus diberikan bimbingan serta binaan. Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tidak pidana anak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, atau disebut diversi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum pengaturan diversi. Undang-undang tersebut secara tegas menjelaskan mengenai diversi yang dapat diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melalui proses pengadilan.

Pengadilan Negeri Purwokerto telah menerapkan diversifikasi dalam penanganan kasus pencurian yang melibatkan anak dengan tidak menahan dan menghentikan penuntutan terhadap tersangka berusia 16 tahun.Proses diversi memberikan perlindungan khusus kepada anak, melindungi dari stigma negatif, potensi balas dendam, dan dampak negatif proses peradilan.Implementasi diversifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program diversi terhadap tingkat residivisme anak pelaku tindak pidana di wilayah Purwokerto dengan menggunakan desain longitudinal dan analisis statistik yang komprehensif; selanjutnya, kajian kualitatif terhadap persepsi hakim, jaksa, dan aparat kepolisian mengenai hambatan operasional dan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan diversifikasi dapat memberikan insight penting untuk perbaikan kebijakan; terakhir, pengembangan dan uji coba program keadilan restoratif berbasis masyarakat yang melibatkan sekolah, Balai Pemasyarakatan, dan LSM setempat dapat menjadi alternatif inovatif untuk memperkuat proses pembinaan dan reintegrasi sosial anak, sehingga menghasilkan model intervensi yang dapat direplikasi di wilayah lain.

Read online
File size191.02 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test