UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang berkembang di Indonesia khususnya untuk jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan ini lahir untuk mengurangi risiko atas kredit yang diberikan oleh bank, tambahan untuk jaminan harta benda milik debitor merupakan mengamankan pengembalian dana yang telah dikucurkan. Dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan prestasi yang telah disepakati dalam hal ini tidak dapat menyelesaikan kredit pinjaman maka obyek jaminan akan dieksekusi (lelang) dan digunakan sebagai pelunasan hutang‑hutang debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui kekuatan eksekutorial lembaga jaminan fidusia atas obyek jaminan, ketika pihak debitur dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajibannya (cidera janji).

42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur secara komprehensif bahwa kreditor yang menerima fidusia memiliki kedudukan prioritas.Jaminan fidusia wajib didaftarkan dan sertifikatnya memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan.Pembebanan ulang jaminan tidak diperbolehkan, dan hak jaminan mengikuti kepemilikan objek oleh siapa saja yang menguasainya.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme eksekusi jaminan fidusia di tingkat pengadilan lokal, dengan meneliti apakah prosedur penegakan hak eksekutorial mempercepat pelunasan hutang tanpa menimbulkan sengketa. Selanjutnya, dapat dilakukan studi komparatif antara jaminan fidusia dan jaminan gadai dalam konteks perlindungan debitur, untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan masing‑masing dalam mengurangi risiko kredit serta dampaknya terhadap akses pembiayaan konsumen. Penelitian ketiga dapat mengkaji peran teknologi digital, seperti registrasi online dan sistem lelang elektronik, dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pendaftaran serta eksekusi jaminan fidusia, serta implikasinya terhadap kepercayaan kreditur dan debitur. Selain itu, analisis empiris terhadap data kasus wanprestasi selama lima tahun terakhir dapat mengidentifikasi pola penyebab utama kegagalan pembayaran dan menguji hubungan antara nilai jaminan serta tingkat eksekusi dengan tingkat kerugian bank. Studi kualitatif dengan wawancara para notaris, petugas pendaftaran fidusia, dan perwakilan lembaga keuangan juga dapat memberikan insight tentang hambatan administrasi dan persepsi keadilan dalam proses eksekusi, sehingga kebijakan dapat disesuaikan untuk meningkatkan kepastian hukum.

Read online
File size229.54 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test