MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Apartemen Royal Kedhaton tidak memenuhi syarat-syarat memperoleh IMB dan syarat bangunan yang didirikan di kawasan cagar budaya yang diatur dalam perda Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis syarat memperoleh IMB yang sebenarnya dan syarat mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: 1. memperoleh tatacara memperoleh Izin Mendirikan Bangunan di Yogyakarta yang benar. 2. Apartemen Royal tidak memenuhi syarat mendirikan Bangunan di kawasan cagar budaya yang diatur pula dalam Perda Yogyakarta.

Apartemen Royal Kedhaton adalah proyek pembangunan bangunan kombinasi semi apartemen yang dikelola oleh PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta.Apartemen Royal Kedhaton ini dibangun sebanyak 13 lantai yang dimana hal ini tidak sesuai dengan peraturan daerah kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2012 tentang bangunan gedung terkait ketinggian bangunan di kawasan penyangga cagar budaya.Untuk itu perlu adanya kolaborasi dan koordinasi dari para stakeholder atau para pihak yang memiliki kepentingan dalam perusahaan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tata ruang dan pemberian sanksi yang tegas kepada para pelaku.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas mekanisme koordinasi antar stakeholder dalam proses penerbitan IMB di kawasan cagar budaya Yogyakarta dengan pendekatan campuran antara survei lapangan dan analisis kebijakan, sehingga dapat mengidentifikasi hambatan praktis dan peluang perbaikan. Selanjutnya, perlu dilakukan studi komparatif mengenai pengaruh praktik korupsi informal, seperti suap, terhadap tingkat kepatuhan perizinan bangunan di zona heritage, menggunakan metodologi kualitatif dan kuantitatif untuk menilai dampaknya pada integritas regulasi. Selain itu, pengembangan sistem pendukung keputusan berbasis GIS yang memetakan batas zona cagar budaya dan mengkalkulasi kelayakan tinggi bangunan dapat diuji coba pada beberapa proyek konstruksi sebagai pilot, guna menilai kegunaan teknologi ini dalam meminimalkan pelanggaran peraturan tata ruang.

  1. Analisis Kepatuhan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan: Studi Kasus Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/59Analisis Kepatuhan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Studi Kasus Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ejournal mejailmiah index php adagium article view 59
Read online
File size280.5 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test