APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Penelitian ini membahas paradigma kontemporer penggunaan sidik jari nonkriminal di Indonesia dengan menyoroti dialektika antara efisiensi administrasi negara dan perlindungan privasi warga negara. Melalui pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif teknis, hukum, dan sosial, penelitian ini menganalisis implementasi e-KTP yang telah merekam lebih dari 270 juta penduduk dalam basis data biometrik terpusat, serta perluasan penggunaan sidik jari pada sektor perbankan, telekomunikasi, e-SIM, dan berbagai layanan publik lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa sidik jari nonkriminal memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi operasional, mencegah penipuan, dan memperkuat keamanan. Namun, penerapannya juga menimbulkan risiko serius terhadap privasi, seperti sifat data biometrik yang tidak dapat diubah, kerentanan terhadap pemalsuan, akurasi sistem tunggal yang masih berkisar 87–92%, serta potensi pengawasan massal. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi kemajuan penting dalam kerangka hukum nasional, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan akibat belum optimalnya lembaga pengawas independen dan regulasi pelaksana.

Paradigma daktiloskopi kontemporer di Indonesia menunjukkan transformasi fundamental dari penggunaan eksklusif forensik kriminal menuju aplikasi non-kriminal yang masif dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.Implementasi e-KTP yang mengintegrasikan data biometrik 270 juta warga negara, ekspansi ke registrasi e-SIM, verifikasi KYC perbankan, dan sistem autentikasi di berbagai institusi mencerminkan kepercayaan terhadap teknologi biometrik sebagai solusi efisiensi administrasi publik.Namun, penelitian ini mengidentifikasi dialektika krusial antara manfaat efisiensi dan risiko privasi yang inheren, termasuk sifat irreversible data biometrik, kerentanan terhadap spoofing dan deepfake, potensi surveillance massal, ketidaktransparan pengelolaan data, dan keterbatasan teknis sistem single-modal yang hanya mencapai akurasi 87-92% dalam kondisi riil Indonesia.Kerangka hukum perlindungan data pribadi Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dengan disahkannya UU PDP, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan otoritas pengawas independen dan gap antara regulasi de jure dengan perlindungan de facto.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak penggunaan biometrik multimodal terhadap akurasi dan perlindungan privasi di lingkungan tropis Indonesia. Selain itu, studi tentang efektivitas program literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko data biometrik juga relevan. Terakhir, penelitian kolaboratif antarnegara untuk membandingkan kerangka regulasi biometrik global dapat memberikan wawasan tentang harmonisasi standar internasional yang lebih baik.

  1. Paradigma Daktiloskopi Kontemporer: Antara Efisiensi Administrasi dan Privasi Warga Negara | Jurnal Hukum,... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1165Paradigma Daktiloskopi Kontemporer Antara Efisiensi Administrasi dan Privasi Warga Negara Jurnal Hukum doi 10 62383 hukum v3i4 1165
Read online
File size523.73 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test