APPISIAPPISI
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraPenelitian ini mengkaji kekosongan norma terkait penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga checks and balances setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis terhadap berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi lebih menitikberatkan pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, tanpa diikuti penguatan kewenangan, fungsi pengawasan, maupun kapasitas kelembagaan BPD secara memadai. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara kepala desa dan BPD, sehingga fungsi pengawasan, representasi masyarakat, serta mekanisme akuntabilitas di tingkat desa menjadi kurang optimal. Selain itu, lemahnya posisi BPD dapat meningkatkan risiko terjadinya konsentrasi kekuasaan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang demokratis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan peraturan pelaksana yang memperkuat kewenangan BPD, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembinaan yang berkelanjutan, serta penguatan mekanisme akuntabilitas horizontal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengandung kekosongan norma dalam pengaturan fungsi checks and balances Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (total 16 tahun) tidak diimbangi dengan penguatan fungsi pengawasan BPD, sehingga berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan lokal dan risiko penyalahgunaan wewenang.Kekosongan norma ini berimplikasi pada lemahnya efektivitas fungsi pengawasan BPD akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya pelatihan, konflik kepentingan dengan Kepala Desa, serta terbatasnya biaya operasional dan partisipasi masyarakat.Akibatnya, BPD hanya bersifat formalitas dan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.Dari perspektif good governance, terjadi deviasi pada prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan supremasi hukum.Dominasi eksekutif Kepala Desa menghambat proses legislasi yang partisipatif dan demokratis.Penguatan fungsi BPD merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya demokrasi desa dan pembangunan berbasis partisipasi rakyat yang berkeadilan sosial.
Beberapa saran yang peneliti berikan adalah: Pertama, pemerintah pusat dan legislator perlu melakukan legislative review UU Desa 2024 dan memperkuat mekanisme checks and balances BPD. Kedua, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan, pelatihan, serta anggaran operasional yang memadai bagi BPD. Ketiga, aparat desa harus membangun komitmen bersama, dengan Kepala Desa membuka ruang dialog dan BPD menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Keempat, masyarakat desa perlu aktif berpartisipasi dalam musyawarah dan meningkatkan literasi tentang fungsi BPD. Kelima, akademisi direkomendasikan melakukan kajian empiris lanjutan, sementara lembaga swadaya masyarakat disarankan memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada BPD. Dengan mengembangkan penelitian tentang dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, menganalisis perbedaan implementasi BPD di berbagai wilayah, serta mengeksplorasi mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, diharapkan dapat memberikan solusi inovatif untuk memperkuat fungsi BPD dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis.
- Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing... journal.lpkd.or.id/index.php/Sosial/article/view/593Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing journal lpkd index php Sosial article view 593
- Kekosongan Norma Penguatan Fungsi Checks and Balances Badan Pemusyawaratan Desa Pasca UU Desa 2024 |... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1133Kekosongan Norma Penguatan Fungsi Checks and Balances Badan Pemusyawaratan Desa Pasca UU Desa 2024 doi 10 62383 hukum v3i4 1133
| File size | 265.71 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
YARSIYARSI Penelitian ini menyimpulkan bahwa soft skills memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kesiapan kerja Generasi Z, namun hard skills dan pengalamanPenelitian ini menyimpulkan bahwa soft skills memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kesiapan kerja Generasi Z, namun hard skills dan pengalaman
YARSIYARSI Pemasaran digital memiliki efek positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian. Harga juga memiliki efek positif dan signifikan serta memberikan pengaruhPemasaran digital memiliki efek positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian. Harga juga memiliki efek positif dan signifikan serta memberikan pengaruh
UMBUMB Studi ini menunjukkan pentingnya mengembangkan resin epoksi berbasis biologi, teknik manufaktur hibrida, dan pemanfaatan serat alami lokal sebagai bagianStudi ini menunjukkan pentingnya mengembangkan resin epoksi berbasis biologi, teknik manufaktur hibrida, dan pemanfaatan serat alami lokal sebagai bagian
UMBUMB Temuan kunci menunjukkan bahwa penggunaan serat alami seperti serat kelapa, bagasse, bambu, dan batang pisang sebagai penguat dalam matriks PLA dapat meningkatkanTemuan kunci menunjukkan bahwa penggunaan serat alami seperti serat kelapa, bagasse, bambu, dan batang pisang sebagai penguat dalam matriks PLA dapat meningkatkan
UIDUID Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil atas ketentuan PP 31/2007Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil atas ketentuan PP 31/2007
UIDUID Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah bakal Kabupaten Baru yang dipisahkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Simeulue) dan akan menjalankan sistemCalon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah bakal Kabupaten Baru yang dipisahkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Simeulue) dan akan menjalankan sistem
UNRUNR Diskusi mengungkap pentingnya peran DPRD dalam pengawasan kebijakan pembangunan, mitigasi dampak sosial-lingkungan, serta penguatan ruang terbuka hijau.Diskusi mengungkap pentingnya peran DPRD dalam pengawasan kebijakan pembangunan, mitigasi dampak sosial-lingkungan, serta penguatan ruang terbuka hijau.
HAMZANWADIHAMZANWADI Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh konsentrasi karbopol terhadap karakteristik fisik lotion ekstrak daun belimbing wuluh serta menentukanPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh konsentrasi karbopol terhadap karakteristik fisik lotion ekstrak daun belimbing wuluh serta menentukan
Useful /
APPISIAPPISI Selain itu, keterbatasan kewenangan pemerintah desa dalam penentuan penerima bantuan menyebabkan berbagai keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan secaraSelain itu, keterbatasan kewenangan pemerintah desa dalam penentuan penerima bantuan menyebabkan berbagai keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan secara
APPISIAPPISI Dalam perspektif viktimologi, sangat penting bagi korban kejahatan siber untuk mendapatkan perhatian lebih melalui perlindungan hukum, dukungan sosial,Dalam perspektif viktimologi, sangat penting bagi korban kejahatan siber untuk mendapatkan perhatian lebih melalui perlindungan hukum, dukungan sosial,
HTPHTP Kesimpulan terdapat hubungan yang signifikan antara IMT dan kebiasaan mengkonsumsi lemak dengan tekanan darah penduduk Kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru.Kesimpulan terdapat hubungan yang signifikan antara IMT dan kebiasaan mengkonsumsi lemak dengan tekanan darah penduduk Kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru.
HTPHTP Faktor risiko paling dominan terjadinya DBD adalah kepadatan rumah. Diharapkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kegiatan 3M plus dan pelaksanaan PSN–DBDFaktor risiko paling dominan terjadinya DBD adalah kepadatan rumah. Diharapkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kegiatan 3M plus dan pelaksanaan PSN–DBD