APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Penelitian ini mengkaji kekosongan norma terkait penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga checks and balances setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis terhadap berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi lebih menitikberatkan pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, tanpa diikuti penguatan kewenangan, fungsi pengawasan, maupun kapasitas kelembagaan BPD secara memadai. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara kepala desa dan BPD, sehingga fungsi pengawasan, representasi masyarakat, serta mekanisme akuntabilitas di tingkat desa menjadi kurang optimal. Selain itu, lemahnya posisi BPD dapat meningkatkan risiko terjadinya konsentrasi kekuasaan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang demokratis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan peraturan pelaksana yang memperkuat kewenangan BPD, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembinaan yang berkelanjutan, serta penguatan mekanisme akuntabilitas horizontal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengandung kekosongan norma dalam pengaturan fungsi checks and balances Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (total 16 tahun) tidak diimbangi dengan penguatan fungsi pengawasan BPD, sehingga berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan lokal dan risiko penyalahgunaan wewenang.Kekosongan norma ini berimplikasi pada lemahnya efektivitas fungsi pengawasan BPD akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya pelatihan, konflik kepentingan dengan Kepala Desa, serta terbatasnya biaya operasional dan partisipasi masyarakat.Akibatnya, BPD hanya bersifat formalitas dan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.Dari perspektif good governance, terjadi deviasi pada prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan supremasi hukum.Dominasi eksekutif Kepala Desa menghambat proses legislasi yang partisipatif dan demokratis.Penguatan fungsi BPD merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya demokrasi desa dan pembangunan berbasis partisipasi rakyat yang berkeadilan sosial.

Beberapa saran yang peneliti berikan adalah: Pertama, pemerintah pusat dan legislator perlu melakukan legislative review UU Desa 2024 dan memperkuat mekanisme checks and balances BPD. Kedua, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan, pelatihan, serta anggaran operasional yang memadai bagi BPD. Ketiga, aparat desa harus membangun komitmen bersama, dengan Kepala Desa membuka ruang dialog dan BPD menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Keempat, masyarakat desa perlu aktif berpartisipasi dalam musyawarah dan meningkatkan literasi tentang fungsi BPD. Kelima, akademisi direkomendasikan melakukan kajian empiris lanjutan, sementara lembaga swadaya masyarakat disarankan memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada BPD. Dengan mengembangkan penelitian tentang dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, menganalisis perbedaan implementasi BPD di berbagai wilayah, serta mengeksplorasi mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, diharapkan dapat memberikan solusi inovatif untuk memperkuat fungsi BPD dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis.

  1. Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing... journal.lpkd.or.id/index.php/Sosial/article/view/593Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing journal lpkd index php Sosial article view 593
  2. Kekosongan Norma Penguatan Fungsi Checks and Balances Badan Pemusyawaratan Desa Pasca UU Desa 2024 |... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1133Kekosongan Norma Penguatan Fungsi Checks and Balances Badan Pemusyawaratan Desa Pasca UU Desa 2024 doi 10 62383 hukum v3i4 1133
Read online
File size265.71 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test