APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Abstrak. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai sektor melalui kemampuan mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan data pribadi secara masif. Di satu sisi, AI memberikan manfaat berupa peningkatan efisiensi, inovasi, dan kualitas pelayanan, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan data, transparansi algoritma, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi di era kecerdasan buatan serta mengkaji tantangan dan prospek regulasinya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kesenjangan pengaturan terkait pemrosesan data berbasis AI, pengambilan keputusan secara otomatis, serta mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum, harmonisasi regulasi sektoral, dan penyusunan kerangka tata kelola AI yang lebih komprehensif guna menjamin perlindungan data pribadi sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab di Indonesia.

Perkembangan AI telah memberikan manfaat signifikan tetapi meningkatkan risiko terhadap perlindungan data pribadi.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum, tetapi masih kurang mengakomodasi isu AI seperti transparansi algoritma dan pengambilan keputusan otomatis.Diperlukan harmonisasi regulasi dan pengembangan tata kelola AI yang lebih komprehensif untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam praktik, khususnya di sektor-sektor seperti kesehatan dan keuangan. Selain itu, analisis komparatif terhadap regulasi AI di negara-negara lain seperti Uni Eropa dapat memberikan wawasan untuk menyempurnakan kerangka hukum Indonesia. Terakhir, penelitian tentang dampak AI pada privasi data dalam konteks transformasi digital nasional dapat menjadi arah baru untuk memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak warga negara.

  1. Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 | Jurnal Hukum IUS QUIA... doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art3Undang Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jurnal Hukum IUS QUIA doi 10 20885 iustum vol30 iss2 art3
  2. Perlindungan Hukum Data Pribadi di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Prospek Regulasi di Indonesia... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1163Perlindungan Hukum Data Pribadi di Era Kecerdasan Buatan Tantangan dan Prospek Regulasi di Indonesia doi 10 62383 hukum v3i4 1163
Read online
File size356.48 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test