APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Penelitian ini membahas dinamika politik hukum Islam di Indonesia serta implementasinya dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya peran hukum Islam dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia sebagai negara yang memiliki masyarakat majemuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk dinamika politik hukum Islam, peluang dan tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika politik hukum Islam tercermin dalam akomodasi nilai-nilai syariah ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, perkembangan peradilan agama, serta pertumbuhan sektor ekonomi syariah. Namun, implementasinya juga menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan pluralisme hukum, perdebatan ideologis, dan isu-isu hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan sistem hukum nasional selama diterapkan secara moderat, inklusif, dan konstitusional sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Negara Indonesia.

Dinamika politik hukum Islam di Indonesia menunjukkan bahwa hukum Islam berinteraksi secara kuat dengan proses politik dan kebijakan negara, terlihat dari upaya akomodasi nilai syariah dalam berbagai produk regulasi nasional, penguatan lembaga peradilan agama, serta berkembangnya sektor ekonomi syariah.Meski demikian, implementasinya tidak selalu berjalan mulus karena dapat memunculkan problem pluralisme hukum, perdebatan ideologis, serta potensi ketegangan sosial dan isu hak asasi manusia apabila formalisasi dipahami secara sempit sebagai kepentingan kelompok tertentu.Oleh karena itu, kontribusi politik hukum Islam bagi sistem hukum nasional akan lebih optimal jika dijalankan secara moderat, inklusif, dialogis, dan tetap berlandaskan konstitusi (Pancasila dan UUD 1945), dengan menekankan kemaslahatan serta keadilan bagi seluruh warga negara tanpa menimbulkan diskriminasi.

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa saran. Pertama, bagi pembentuk undang-undang dan pemerintah daerah, perumusan regulasi bernuansa syariah hendaknya didasarkan pada kajian maqāṣid al-syarīʿah yang menempatkan kemaslahatan publik sebagai tujuan utama, bukan sekadar simbol politik identitas, serta diiringi dengan mekanisme partisipasi publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok minoritas. Kedua, bagi lembaga peradilan agama dan mahkamah syariyah, penguatan kapasitas kelembagaan perlu terus diimbangi dengan transparansi proses peradilan dan perlindungan hak prosedural para pihak agar legitimasi sosialnya semakin kuat. Ketiga, bagi kalangan akademisi, penelitian lanjutan mengenai politik hukum Islam di Indonesia perlu diperluas dengan pendekatan empiris, misalnya melalui studi lapangan atau analisis putusan pengadilan, untuk melengkapi kajian normatif yang selama ini mendominasi literatur. Keempat, bagi masyarakat sipil, dialog lintas iman dan lintas kelompok kepentingan perlu terus dibangun agar isu-isu sensitif terkait formalisasi syariat dapat dibicarakan secara terbuka, rasional, dan konstitusional, sehingga tidak menimbulkan polarisasi yang merugikan persatuan bangsa.

  1. Politik Hukum di Indonesia: Dinamika dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional | Jurnal Hukum,... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1157Politik Hukum di Indonesia Dinamika dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional Jurnal Hukum doi 10 62383 hukum v3i4 1157
Read online
File size433.8 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test