APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 Indonesia menggantikan kerangka kerja tahun 1981 dan menekankan hak-hak tersangka sebagai elemen sentral reformasi hukum. Namun, kewenangan paksaan polisi yang luas selama tahap pra-peradilan masih menimbulkan risiko pelanggaran hak-hak prosedural karena keterbatasan standar operasional, perlindungan, dan mekanisme akuntabilitas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi peran polisi untuk memastikan akses tersangka terhadap keadilan selaras dengan prinsip proses hukum yang adil. Penelitian hukum normatif ini menerapkan pendekatan hukum statutori, konseptual, dan kasus. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan metode kualitatif-normatif yang melibatkan sistematisasi, interpretasi, evaluasi, dan konstruksi hukum preskriptif. Temuan menunjukkan bahwa KUHP yang baru memperkuat perlindungan tersangka melalui perekaman interogasi wajib, pemberitahuan bantuan hukum, bantuan advokat, persyaratan pembuktian minimum, pembatasan tindakan paksaan, dan perluasan peninjauan pra-peradilan. Meskipun demikian, beberapa tantangan implementasi masih tetap ada, termasuk kurangnya standar perekaman teknis, mekanisme rujukan bantuan hukum awal yang lemah, dan parameter faktual yang tidak jelas untuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Studi ini mengusulkan rekonstruksi pra-pengadilan terintegrasi berdasarkan proses hukum yang adil, yang membutuhkan peraturan pelaksana, diskresi kepolisian yang terstruktur, dan mekanisme pengawasan preventif dan korektif untuk memastikan perlindungan yang berarti terhadap hak-hak tersangka.

KUHAP Baru menghadirkan pembaruan normatif signifikan melalui tiga lapis perlindungan legalitas tindakan awal, transparansi pemeriksaan, dan kontrol yudisial yang menandai pergeseran orientasi dari crime control model menuju due process model.Namun, pembaruan itu menyisakan empat celah operasional.ketiadaan standar teknis perekaman, lemah nya rujukan bantuan hukum, tidak terukurnya alasan faktual upaya paksa, dan sifat reaktif praperadilan.Celah ini menegaskan bahwa pembaruan hukum acara tidak cukup berhenti pada teks.Menjawab pertanyaan kedua, penyelarasan dengan due process of law menuntut rekonstruksi sembilan klaster yang saling melengkapi dari penguatan pemberitahuan hak, rujukan bantuan hukum sejak pemeriksaan pertama, SOP perekaman audio-visual, uraian faktual penetapan tersangka, necessity dan proportionality test, diskresi terstruktur, penguatan syarat keadilan restoratif, audit preventif, hingga internalisasi nilai martabat manusia KUHP Baru.Secara teoretis, temuan ini memperkaya diskursus due process dalam konteks pembaruan hukum acara pasca-kolonial.secara praktis dan kebijakan, ia menyediakan agenda konkret bagi peraturan pelaksana, reformasi internal kepolisian termasuk di Polres Cimahi serta penguatan pengawasan oleh Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.Penelitian empiris lanjutan disarankan untuk menguji efektivitas rekonstruksi ini di lapangan.

Untuk memastikan akses keadilan bagi tersangka pada tahap pra-ajudikasi, penelitian lanjutan dapat mengusulkan pengembangan standar teknis perekaman pemeriksaan, termasuk kualitas rekaman, tata kelola penyimpanan, dan akses advokat. Selain itu, perlu ada mekanisme rujukan cepat ke organisasi bantuan hukum sebelum pemeriksaan substantif, sehingga hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dapat diakses secara adil dan tidak bergantung pada kapasitas ekonomi. Penelitian juga dapat fokus pada pengembangan pedoman diskresi terstruktur untuk penyidik, yang berbasis pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Dengan demikian, diskresi penyidik dapat dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Selain itu, penelitian dapat mengusulkan pengembangan indikator faktual dan pertimbangan alternatif non-penahanan, serta penguatan syarat keadilan restoratif, untuk memastikan bahwa upaya paksa hanya digunakan sebagai ultimum remedium dan tidak menjadi bentuk tekanan baru terhadap tersangka maupun korban. Akhirnya, penelitian dapat mengusulkan penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk audit preventif sebelum upaya paksa dan internalisasi nilai martabat manusia dalam KUHP Baru, untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka dilindungi secara efektif.

  1. Rekonstruksi Peran Kepolisian dalam Pemenuhan Akses Keadilan bagi Tersangka pada Tahap Pra-Ajudikasi... ejournal.appisi.or.id/index.php/hukum/article/view/1184Rekonstruksi Peran Kepolisian dalam Pemenuhan Akses Keadilan bagi Tersangka pada Tahap Pra Ajudikasi ejournal appisi index php hukum article view 1184
  2. Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya | Jurnal... doi.org/10.31078/jk1247Pro Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang Undang yang Mengatur Eksistensinya Jurnal doi 10 31078 jk1247
Read online
File size347.96 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test