IPDNIPDN

Jurnal Politik Pemerintahan Dharma PrajaJurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja

Sentralisasi perizinan pertambangan elektronik di Indonesia telah memicu munculnya patologi birokrasi berupa ego sektoral yang merongrong otonomi daerah dan mengancam kelestarian ekosistem pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai anomali hukum dan dinamika politik dalam tata kelola terkait penerbitan izin operasi pertambangan di pulau-pulau kecil, menganalisis kebuntuan dalam praktik litigasi, serta merumuskan kerangka kerja untuk mengatasi disfungsi dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan legislatif, konseptual, dan berbasis kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 650 K/TUN/2022, penelitian ini mengidentifikasi tiga kelemahan struktural. Pertama, penerapan doktrin lex specialis yang keliru oleh pemerintah pusat telah memprioritaskan rezim eksploitasi pertambangan di atas instrumen-instrumen imperatif untuk perlindungan ekosistem pesisir. Kedua, tidak adanya instrumen eksekutif yang dapat ditegakkan dalam hukum acara PTUN memicu pembangkangan kelembagaan, di mana keputusan pencabutan izin menjadi tidak efektif dan hanya menciptakan ilusi keadilan lingkungan. Ketiga, kelemahan sistemik ini dimanfaatkan oleh pejabat administratif melalui manipulasi penerbitan objek sengketa baru (daur ulang izin) untuk mengelak dari putusan pengadilan. Sebagai solusi, makalah ini merekomendasikan pergeseran paradigma dari pengawasan formal-prosedural menuju evaluasi tata kelola berbasis hasil. Hal ini harus disertai dengan pemblokiran mutlak terhadap sistem perizinan berbasis data geospasial terintegrasi, serta pengenaan dwangsom (denda paksa) yang langsung dibebankan pada aset pribadi pejabat negara dan integrasi penegakan hukum pidana terhadap birokrat yang membangkang untuk memutus rantai pengelakan hukum administrasi.

Berdasarkan analisis, penelitian ini menyimpulkan bahwa sentralisasi radikal perizinan berbasis elektronik telah melahirkan patologi birokrasi yang parah, yang terwujud sebagai egos sektoral yang secara sistematis merongrong dan meruntuhkan arsitektur desentralisasi asimetris.Kekurangan struktural ini memungkinkan kementerian tingkat pusat beroperasi dengan prioritas ekspansi target ekonomi ekstraktif yang agresif, sambil mengabaikan perlindungan ekologis wajib pulau-pulau kecil dan zona pesisir.Ketidakseimbangan ini diperparah oleh kebuntuan penegakan dalam sistem pengadilan administratif.Ketidakhadiran badan penegakan eksekutif independen memicu pembangkangan eksekutif sistemik.Dalam arena ketidakseimbangan kekuasaan ini, birokrat pembangkang dan pejabat pemerintah yang ditangkap secara strategis menunda kepastian hukum, dengan sengaja memanfaatkan keterbatasan penegakan yudisial untuk melindungi aliansi keuangan korporasi-negara, sementara mesin berat korporasi terus menghancurkan ekosistem lokal.Praktik manipulatif daur ulang izin mencapai puncaknya, di mana pejabat publik menggunakan kekuasaan kebijaksanaannya untuk menerbitkan kembali instrumen administratif yang dimodifikasi secara ringan atas objek sengketa yang identik, sehingga memaksa warga negara yang terpinggirkan untuk memulai kembali siklus litigasi dari awal.Patologi ini bertahan karena paradigma pengawasan internal dan eksternal tetap buta terhadap kepatuhan dokumentasi formal-prosedural, bukan hasil ekologis empiris.Untuk memutus siklus maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif, makalah ini merumuskan rekonstruksi lintas disiplin yang kritis.Pertama, negara harus beralih ke model pengawasan yang terorientasi pada hasil yang terintegrasi dengan firewall geospasial otomatis yang secara dogmatis menolak setiap proses perizinan dalam zona pesisir yang dibatasi atau area sengketa pengadilan yang aktif.Kedua, dan yang paling penting, penyesuaian administratif soft-law harus berinteraksi secara ketat dengan hukum pidana.Ketika pejabat publik secara sengaja mendaur ulang izin yang telah dibatalkan untuk mengolok-olok kepastian yudisial, perilaku mereka harus dianggap sebagai pelanggaran pidana serius daripada kesalahan prosedural.Birokrat pembangkang yang menyalahgunakan kekuasaan kebijaksanaan publik untuk mengamankan keuntungan korporasi ilegal sambil menyebabkan kerusakan lingkungan permanen harus dituntut secara langsung di bawah kerangka anti-korupsi, seperti Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi Indonesia, bersama dengan institusi dwangsom pidana yang ketat.Hanya dengan menerapkan tanggung jawab pidana dan pribadi langsung kepada aktor negara, negara dapat membongkar kesombongan birokrasi, menyeimbangkan cabang-cabang kekuasaan yang terpisah, dan memulihkan keadilan lingkungan yang konkret di seluruh kepulauan Indonesia.

Untuk mengatasi patologi birokrasi dan pembangkangan eksekutif dalam kontekstualisasi pertambangan pesisir, penelitian ini merekomendasikan pergeseran paradigma yang kritis. Pertama, negara harus mengadopsi model pengawasan yang terorientasi pada hasil, terintegrasi dengan firewall geospasial otomatis yang secara dogmatis menolak setiap proses perizinan dalam zona pesisir yang dibatasi atau area sengketa pengadilan yang aktif. Kedua, penyesuaian administratif soft-law harus berinteraksi secara ketat dengan hukum pidana. Ketika pejabat publik secara sengaja mendaur ulang izin yang telah dibatalkan untuk mengolok-olok kepastian yudisial, perilaku mereka harus dianggap sebagai pelanggaran pidana serius daripada kesalahan prosedural. Birokrat pembangkang yang menyalahgunakan kekuasaan kebijaksanaan publik untuk mengamankan keuntungan korporasi ilegal sambil menyebabkan kerusakan lingkungan permanen harus dituntut secara langsung di bawah kerangka anti-korupsi, seperti Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi Indonesia, bersama dengan institusi dwangsom pidana yang ketat. Hanya dengan menerapkan tanggung jawab pidana dan pribadi langsung kepada aktor negara, negara dapat membongkar kesombongan birokrasi, menyeimbangkan cabang-cabang kekuasaan yang terpisah, dan memulihkan keadilan lingkungan yang konkret di seluruh kepulauan Indonesia.

  1. DUALISME PEMAKNAAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI. | Wicaksana | Verstek. dualisme pemaknaan... jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/55060DUALISME PEMAKNAAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI Wicaksana Verstek dualisme pemaknaan jurnal uns ac verstek article view 55060
  2. LAW ENFORCEMENT AGAINST PERPETRATORS OF UNLICENSED GOLD MINING CRIME IN SANGIHE ISLANDS | IUS POSITUM:... doi.org/10.56943/jlte.v2i4.413LAW ENFORCEMENT AGAINST PERPETRATORS OF UNLICENSED GOLD MINING CRIME IN SANGIHE ISLANDS IUS POSITUM doi 10 56943 jlte v2i4 413
Read online
File size337.39 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test