UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Pelindungan Hak Cipta bersifat otomatis sejak suatu ide diwujudkan dalam bentuk konkret, di mana ciptaan tersebut langsung memperoleh pelindungan hukum tanpa mensyaratkan proses pencatatan. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Sebelumnya, pencatatan Hak Cipta sering dipandang sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan karya. Kini, PP tersebut mengubah pandangan tersebut dengan secara eksplisit mengaitkan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan akses pembiayaan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama yang pertama Bagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengubah urgensi pencatatan Hak Cipta dalam konteks pembiayaan? dan kedua Mengapa pencatatan Hak Cipta menjadi krusial bagi pelaku ekonomi kreatif? Adapun tujuan penelitian ini adalah memberikan perspektif baru tentang nilai strategis pencatatan Hak Cipta sebagai agunan pembiayaan dan mendorong pemanfaatan Hak Cipta terdaftar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. PP ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual, termasuk Hak Cipta yang telah tercatat atau terdaftar secara resmi, dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan memeriksa data primer melalui peraturan perundang-undangan dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan Hak Cipta memiliki nilai strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Temuan ini berpotensi mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.

Pencatatan hak cipta meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif dan menjadi aset strategis yang dapat dinilai secara ekonomis oleh lembaga keuangan.Namun, penerapan hak cipta sebagai agunan utama masih terbatas karena kurangnya landasan hukum yang jelas dan tenaga ahli penilai.Untuk memperkuat pelaku kreatif di pasar global, perlu pengembangan regulasi dan mekanisme penilaian yang terstandarisasi.

Pertama, teliti bagaimana mekanisme penilaian nilai hak cipta dapat disesuaikan dengan karakteristik produk kreatif digital, sehingga lembaga keuangan dapat lebih mudah menyepakati nilai jaminan. Kedua, lakukan studi eksperimental mengenai dampak penggunaan hak cipta sebagai agunan terhadap tingkat kebangkrutan dan kelangsungan usaha kreatif di pasar mikro, sehingga data empiris dapat mendukung kebijakan. Ketiga, gali potensi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, OJK, dan kementerian terkait untuk membangun platform terintegrasi yang mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi hak cipta bagi pelaku UMKM kreatif, sehingga akses pembiayaan dapat diperluas secara sistematis.

  1. ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN... jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/2304ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN jurnal uai ac index php JMIH article view 2304
  2. Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala | Lex Renaissance. kekayaan... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/28155Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan Prospek dan Kendala Lex Renaissance kekayaan journal uii ac Lex Renaissance article view 28155
  3. DOI Name 10.2484 Values. name values index type timestamp data serv crossref desc radiology case reports... doi.org/10.2484DOI Name 10 2484 Values name values index type timestamp data serv crossref desc radiology case reports doi 10 2484
Read online
File size255.46 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test