UWKSUWKS

JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKJURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi kebijakan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangli. Wilayah ini dipilih karena memiliki karakteristik geografis pegunungan dengan aksesibilitas terbatas serta struktur sosial ekonomi yang masih didominasi pertanian subsisten, sehingga rentan terhadap gangguan pasokan pangan akibat faktor alam maupun dinamika pasar. Kondisi tersebut menuntut kebijakan cadangan pangan yang adaptif, responsif, dan sesuai konteks lokal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengeksplorasi peran pemerintah daerah, kapasitas kelembagaan, hambatan, serta strategi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta analisis dokumen kebijakan. Analisis menggunakan kerangka George C. Edwards III yang menekankan pentingnya komunikasi kebijakan, ketersediaan sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi sebagai determinan keberhasilan implementasi. Kerangka ini diperkaya dengan perspektif Mazmanian dan Sabatier untuk memahami keterkaitan antara desain kebijakan, kondisi sosial-politik, serta kapasitas pelaksana. Penelitian diharapkan menghasilkan gambaran empiris implementasi kebijakan di Bangli sekaligus kontribusi teoretis dan praktis bagi penguatan tata kelola cadangan pangan. Temuan studi ini diharapkan menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif, partisipatif, dan berbasis bukti, serta dapat direplikasi di daerah lain dengan karakteristik serupa.

Berdasarkan analisis implementasi kebijakan menggunakan model George C.Edward III, pelaksanaan kebijakan cadangan pangan di Kabupaten Bangli menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi.Sinergitas dimensi komunikasi, disposisi pelaksana, sumber daya, dan struktur birokrasi membentuk kapasitas implementasi yang konvergen, adaptif, serta berorientasi pada penguatan ketahanan pangan daerah.Dukungan komunikasi melalui sosialisasi berjenjang, koordinasi lintas sektor, serta diseminasi informasi yang konsisten menghasilkan keseragaman pemahaman pelaksana dan kelompok sasaran.Daya sumber mencerminkan kesiapan institusional yang memadai, ditunjukkan oleh kompetensi aparatur, serta dukungan infrastruktur logistik Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.Disposisi pelaksana memperlihatkan komitmen normatif dan profesionalitas birokrasi yang selaras dengan agenda perlindungan kerawanan pangan masyarakat.Struktur birokrasi yang terlembagakan, akuntabel, dan kolaboratif memperkuat efektivitas koordinasi antarperangkat daerah dalam situasi kedaruratan pangan.Efektivitas implementasi tersebut merefleksikan praktik tata kelola pangan publik yang responsif dan berkelanjutan.Penguatan ke depan menuntut akselerasi digitalisasi sistem distribusi dan pelaporan, integrasi data pangan daerah, inovasi tata niaga cadangan pangan, serta konsistensi dukungan fiskal sebagai prasyarat keberlanjutan kebijakan ketahanan pangan di tingkat daerah.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi kebijakan cadangan pangan di Kabupaten Bangli:. . 1. Penguatan sistem komunikasi dan sosialisasi kebijakan: perlu dilakukan pendampingan dan pelatihan bagi aparatur desa dan kelompok masyarakat penerima manfaat untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap tujuan, mekanisme, dan manfaat CPPD. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis teknologi, seperti penggunaan media digital, forum musyawarah desa, dan pemahaman lapangan.. . 2. Optimalisasi sumber daya manusia dan teknologi: diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan teknis terkait manajemen cadangan pangan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah daerah disarankan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen cadangan pangan berbasis digital (SIM-CPPD) untuk mendukung transparansi data, mempermudah koordinasi logistik, dan mempercepat proses pelaporan dan pengambilan keputusan.. . 3. Konsistensi pendanaan dan keberlanjutan: alokasi anggaran untuk cadangan pangan perlu direncanakan secara berkelanjutan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah dapat menjajaki kerja sama pendanaan dengan sektor swasta atau lembaga non-pemerintah dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperkuat program cadangan pangan. Selain itu, diperlukan pengawasan transparan dan akuntabel penggunaan anggaran agar tepat sasaran.. . 4. Perbaikan mekanisme pengadaan dan distribusi: proses pengadaan bahan pangan, khususnya beras, perlu disempurnakan melalui penerapan sistem e-catalogue daerah dan peningkatan kerja sama dengan Bulog, serta kelompok koperasi tani lokal. Dari sisi distribusi, disarankan mengembangkan model distribusi berbasis wilayah yang mempertimbangkan kondisi geografis pegunungan di Bangli, agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran, lebih cepat, dan terutama saat terjadi bencana atau krisis pangan.. . 5. Penguatan struktur dan koordinasi birokrasi: diperlukan pembentukan mekanisme koordinasi permanen antarinstansi dalam bentuk forum ketahanan pangan daerah yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan aparat keamanan. Forum ini berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan, menyusun strategi mitigasi risiko kerawanan pangan, dan memastikan adanya respons cepat terhadap situasi darurat.. . 6. Monitoring, evaluasi, dan inovasi kebijakan: pemerintah daerah perlu menetapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) berbasis indikator jelas, meliputi kinerja, efektivitas distribusi, ketepatan sasaran, serta dampak terhadap pengurangan kerawanan pangan. Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan inovasi kebijakan di masa mendatang, seperti pengembangan cadangan pangan berbasis komoditas lokal dan pemanfaatan gudang pangan desa (village food barn).

Read online
File size230.6 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test