APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Kekerasan seksual dalam hubungan pacaran meningkat seiring dengan perkembangan hubungan intim di luar pernikahan, namun seringkali dianggap sebagai masalah pribadi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengakui ketidakseimbangan kekuasaan sebagai salah satu unsur kekerasan seksual tetapi tidak secara eksplisit mengatur hubungan pacaran sebagai konteks yang dilindungi, sehingga menciptakan kerentanan hukum bagi korban. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan korban kekerasan seksual dalam hubungan pacaran berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual dan mengidentifikasi kesenjangan normatif yang membatasi perlindungan yang efektif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum primer meliputi Undang-Undang Kekerasan Seksual, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan terkait, sedangkan materi sekunder terdiri dari artikel ilmiah, buku, dan laporan kelembagaan yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka. Data dianalisis secara kualitatif-normatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis, didukung oleh analisis komparatif antara kerangka hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang Kekerasan Seksual memberikan dasar hukum melalui pengakuan ketidakseimbangan kekuasaan dan hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun, perlindungan tetap bersifat umum dan kurang memiliki mekanisme operasional. Delapan kesenjangan normatif diidentifikasi, termasuk tidak adanya definisi hubungan pacaran, indikator ketidakseimbangan kekuasaan yang tidak jelas, kurangnya mekanisme perlindungan langsung yang independen dari status perkawinan, dan standar perlindungan digital dan berbasis trauma yang terbatas. Studi ini merekomendasikan penguatan normatif melalui penerapan peraturan yang memastikan kepastian hukum, perlindungan yang efektif, dan akses berkelanjutan terhadap keadilan bagi korban. Kebaruannya terletak pada rekonstruksi perlindungan khusus hubungan pacaran berdasarkan teori hubungan kekuasaan, viktimologi, dan akses terhadap keadilan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan dasar normatif untuk perlindungan korban kekerasan seksual dalam relasi pacaran melalui pengakuan ketidakseimbangan relasi kuasa dan hak korban atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan.Namun, perlindungan yang tersedia masih bersifat umum karena UU TPKS tidak menyebutkan relasi pacaran sebagai konteks eksplisit, sehingga ketergantungan pada penafsiran aparat penegak hukum tetap tinggi.Kekosongan norma termanifestasi dalam delapan bentuk, termasuk ketiadaan definisi hubungan pacaran, indikator pembuktian ketidakseimbangan relasi kuasa, serta standar perlindungan digital dan berbasis trauma yang lemah.Kekosongan ini berpotensi mereduksi pengalaman korban menjadi masalah privat.Penelitian ini merekomendasikan penguatan normatif melalui peraturan pelaksana, pedoman berbasis trauma, mekanisme perlindungan digital, dan sistem pemulihan berperspektif korban.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan kerangka hukum untuk mendefinisikan hubungan pacaran secara eksplisit dalam peraturan pelaksana UU TPKS, sehingga memperjelas konteks perlindungan korban. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang pengembangan indikator operasional untuk menilai ketidakseimbangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual, yang dapat menjadi dasar penegakan hukum yang lebih akurat. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi penerapan standar pemeriksaan berbasis trauma dan mekanisme perlindungan digital yang terstruktur, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan segera dan konsisten. Saran ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum yang inklusif dan responsif terhadap dinamika kekerasan seksual dalam relasi non-perkawinan.

  1. Criminal Legal Protection for Victims of Domestic Violence | Jurnal Justice Aswaja. criminal protection... doi.org/10.52188/jja.v2i2.870Criminal Legal Protection for Victims of Domestic Violence Jurnal Justice Aswaja criminal protection doi 10 52188 jja v2i2 870
  2. Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor... doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang Undang Nomor doi 10 14710 jphi v4i2 170 196
  3. "Sexual-Violence Offenses in Indonesia: Analysis of the Criminal Polic" by Topo Santoso and... journal.unpad.ac.id/pjih/vol10/iss1/4Sexual Violence Offenses in Indonesia Analysis of the Criminal Polic by Topo Santoso and journal unpad ac pjih vol10 iss1 4
  4. Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan... jurnal.dokicti.org/index.php/JSLS/article/view/1270Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan jurnal dokicti index php JSLS article view 1270
Read online
File size331.73 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test