APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Artikel ini menganalisis kekaburan norma ketertiban umum dalam Pasal 6 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dijadikan dasar pembatasan hak berpendapat namun tidak memiliki parameter operasional yang jelas. Kekosongan norma tersebut membuka ruang penafsiran subjektif aparat kepolisian dalam menggunakan kekuatan, sebagaimana tercermin pada insiden represif hingga kematian Affan Kurniawan pada Agustus 2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengonfrontasikan bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif melalui penalaran deduktif untuk menguji konsistensi norma domestik terhadap tripartite test ICCPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa ketertiban umum bersifat sirkular dan gagal memenuhi prinsip lex certa serta uji prescribed by law. Diskresi kepolisian bergeser dari bound discretion menjadi unbridled discretion, terbukti dari tragedi Affan Kurniawan dan temuan Laporan Pencarian Fakta enam LNHAM. Reformulasi Pasal 13A yang mensyaratkan ancaman nyata keselamatan jiwa dan prinsip ultimum remedium diusulkan sebagai konstruksi hukum ideal. Artikel ini menegaskan urgensi amandemen UU 9/1998 dan reformasi regulasi Polri menuju human rights-based policing.

Frasa ketertiban umum dalam Pasal 6 huruf d UU 9/1998 gagal memenuhi elemen pertama Tripartite Test ICCPR (prescribed by law) karena sirkularitas semantik pada teks dan Penjelasannya, dan kegagalan ini secara kausal menggeser diskresi kepolisian dari bound discretion menjadi unbridled discretion - terkonfirmasi secara empiris oleh tragedi kematian Affan Kurniawan (Agustus 2025) dan Laporan Pencarian Fakta Gabungan enam LNHAM (April 2026).Locus reformasi yang tepat bukan berada pada UU 2/2002, melainkan pada UU 9/1998, melalui penyisipan Pasal 13A yang mengunci penggunaan kekuatan pada ambang batas objektif ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan prinsip ultimum remedium.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengadopsi pendekatan yuridis-empiris dalam menguji implementasi norma baru pasca-amandemen. Kajian perbandingan dengan yurisdiksi lain yang telah mereformasi undang-undang serupa mengenai kebebasan berkumpul dapat memberikan wawasan yang berharga. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan analisis tekstual-normatif yang lebih mendalam terhadap UU 9/1998, serta melakukan kajian perbandingan hukum lintas yurisdiksi untuk memperkaya opsi rumusan norma pengganti. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam upaya mereformasi regulasi kepolisian menuju human rights-based policing.

  1. Kekaburan Norma Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Rekonstruksinya melalui Tripartite Test... doi.org/10.62383/hukum.v3i4.1189Kekaburan Norma Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Rekonstruksinya melalui Tripartite Test doi 10 62383 hukum v3i4 1189
  2. Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya... journal.ugm.ac.id/jkn/article/view/10153Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya journal ugm ac jkn article view 10153
Read online
File size528.63 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test