APPISIAPPISI

Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraJurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara

Penelitian ini menganalisis implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Kepolisian Resort Tual serta meninjaunya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian dilatarbelakangi oleh berkembangnya paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, dan terciptanya perdamaian. Dalam masyarakat Tual yang masih menjunjung tinggi nilai adat, agama, dan kekeluargaan, pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme peradilan formal. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polres Tual, tokoh adat, tokoh agama, dan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif di Polres Tual telah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terhadap tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, penghinaan, dan perselisihan antarwarga, melalui mediasi yang melibatkan keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama. Dalam perspektif hukum pidana Islam, praktik tersebut selaras dengan prinsip ishlah, sulh, dan maqāṣid al-syarīah yang menekankan perdamaian, kemaslahatan, dan pemulihan hubungan sosial.

Implementasi keadilan restoratif di Kepolisian Resort Tual telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan diterapkan pada tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, penghinaan, dan perselisihan antarwarga.Pendekatan ini dinilai efektif dalam memulihkan hubungan sosial dan menjaga stabilitas masyarakat.Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain kondisi geografis wilayah kepulauan, tingginya tuntutan denda adat, serta perbedaan persepsi masyarakat terhadap penyelesaian perkara pidana.Dalam perspektif hukum pidana Islam, praktik keadilan restoratif di Polres Tual memiliki kesesuaian dengan prinsip ishlah, sulh, dan maqāṣid al-syarīah yang menekankan pentingnya perdamaian, kemaslahatan, dan pemulihan hubungan sosial.Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice di Polres Tual mencerminkan harmonisasi antara hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam dalam mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang humanis dan berkeadilan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan teknologi digital untuk memfasilitasi mediasi jarak jauh dalam penyelesaian tindak pidana ringan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki kendala geografis. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas keadilan restoratif di daerah lain dengan konteks budaya berbeda untuk mengadaptasi praktik terbaik ke Polres Tual. Terakhir, penelitian bisa mengeksplorasi dampak jangka panjang dari pendekatan restoratif terhadap keharmonisan sosial dan penurunan tingkat kekerasan dalam masyarakat Tual.

  1. Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kepolisian Resort Tual Perspektif... ejournal.appisi.or.id/index.php/hukum/article/view/1105Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kepolisian Resort Tual Perspektif ejournal appisi index php hukum article view 1105
  2. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum. restorative justice pembunuhan perspektif hukum islam asy syir jurnal... doi.org/10.14421/ajish.v49i1.133Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum restorative justice pembunuhan perspektif hukum islam asy syir jurnal doi 10 14421 ajish v49i1 133
Read online
File size516.78 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test