UINSAIDUINSAID

Academica : Journal of Multidisciplinary StudiesAcademica : Journal of Multidisciplinary Studies

Tinjauan pustaka ini meneliti pelaksanaan keadilan restoratif sebagai instrumen kebijakan kriminil kontemporer, menelusuri pergeseran paradigma dari hukuman retributif ke penyembuhan relasional. Menggunakan literatur yang diterbitkan antara 2020 dan 2026, studi ini mensintesis dasar konseptual, kerangka regulasi, mekanisme operasional, dan hambatan implementasi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Controller Indonesia telah memperkuat praktik restoratif melalui regulasi sektoral dan diversifikasi bagi remaja, Stunden fragmentation peraturan, ketimpangan sumber daya, serta budaya retributif yang mendalam menghambat penerapan yang konsisten. Bukti menunjukkan bahwa proses restoratif yang dipimpin dengan baik meningkatkan kepuasan korban, mengurangi beban pengadilan, dan mendorong akuntabilitas pelaku, namun keberhasilannya sangat tergantung pada partisipasi sukarela dan jaminan institusional. Kajian ini menegaskan perlunya reformasi terintegrasi berupa undang‑undang nasional yang komprehensif, pembangunan kapasitas berkelanjutan bagi mediator dan petugas keadilan, alokasi anggaran khusus, serta mekanisme pemantauan sistematis.

Keadilan restoratif menandai pergeseran paradigma kriminalitas ke penyembuhan relasional dan pemberdayaan korban, namun implementasinya masih terbatas oleh regulasi terfragmentasi, keterbatasan sumber daya, dan budaya retributif.Penerapan proses restoratif yang baik dapat meningkatkan kepuasan korban dan mengurangi beban pengadilan, namun hasilnya sangat tergantung pada partisipasi sukarela dan perlindungan institusional.Untuk mengoptimalkan potensi restoratif, perlu reformasi menyeluruh yang mencakup undang‑undang nasional komprehensif, pengembangan kapasitas mediator, pengalokasian anggaran khusus, dan mekanisme pemantauan guna menjamin konsistensi dan akuntabilitas.

Penelitian lebih lanjut dapat meninjau efektivitas program keadilan restoratif dalam menurunkan tingkat recidivisme bagi pelaku remaja di berbagai provinsi Indonesia, memakai metodologi campuran kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya, diteliti peran praktik budaya lokal seperti musyawarah dan mufakat dalam memengaruhi hasil restoratif, sehingga dapat dirancang modul pelatihan fasilitator yang adaptif terhadap konteks budaya. Akhirnya, dianalisis dampak promulgasi undang‑undang nasional terintegrasi keadilan restoratif terhadap konsistensi pelaksanaan dan kepuasan korban melalui studi kebijakan komparatif. Ketiga pertanyaan penelitian ini berfokus pada pengukuran outcome yang konkret dan relevan bagi pembuat kebijakan serta praktisi, sekaligus memperluas pemahaman teoritis tentang mekanisme internal dan eksternal dalam sistem keadilan restoratif.

  1. RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI MENGATASI OVERKAPASITAS LAPAS DI INDONESIA | Jurnal Locus Delicti.... doi.org/10.23887/jld.v3i2.1613RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI MENGATASI OVERKAPASITAS LAPAS DI INDONESIA Jurnal Locus Delicti doi 10 23887 jld v3i2 1613
  2. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE | Rabbani... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4322PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE Rabbani ojs uniska bjm ac index php aldli article view 4322
  3. Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor... doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang Undang Nomor doi 10 58812 jhhws v2i01 173
  4. Bot Verification. bot verification verifying robot doi.org/10.47577/tssj.v50i1.9885Bot Verification bot verification verifying robot doi 10 47577 tssj v50i1 9885
Read online
File size1.17 MB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test