UM SURABAYAUM SURABAYA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum IslamPerkembangan pesat aset kripto sejak tahun 2020 telah menimbulkan tantangan yang kompleks bagi hukum ekonomi Islam, khususnya terkait dengan koherensi norma hukum dan fatwa lintas yurisdiksi. Meskipun aset kripto menawarkan peluang ekonomi, respons regulatif dan yuridis di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim masih bersifat terfragmentasi, yang mencerminkan ketiadaan kerangka evaluasi berbasis maqāṣid al sharīʿah yang terstandarisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan norma hukum dan fatwa yang mengatur aset kripto di Indonesia, Malaysia, dan Uni Emirat Arab dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 dari perspektif maqāṣid. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif komparatif yang didukung oleh model simulasi evaluatif, dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari regulasi, fatwa, dan dokumen kebijakan resmi yang tersedia untuk publik. Simulasi ini mengoperasionalkan dimensi utama maqāṣid, yaitu perlindungan harta, perlindungan akal, dan pencegahan mudarat, dalam tiga skenario regulasi yang meliputi aset kripto sebagai alat pembayaran, sebagai komoditas atau instrumen investasi, serta sebagai objek zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto memperoleh tingkat penerimaan normatif yang lebih tinggi ketika diposisikan sebagai komoditas atau instrumen investasi, sementara perlakuannya sebagai alat pembayaran dan objek zakat masih diperdebatkan secara hukum. Variasi lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa perbedaan prioritas kelembagaan dan orientasi maqāṣid yang bersifat implisit turut membentuk hasil regulasi. Temuan ini berkontribusi secara teoretis dengan menunjukkan penerapan maqāṣid al sharīʿah sebagai alat evaluasi yang operasional dalam tata kelola keuangan digital, serta secara praktis dengan menawarkan suatu kerangka untuk mendukung harmonisasi fatwa dan kebijakan regulatif. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis maqāṣid yang terstandarisasi guna meningkatkan koherensi dan kepastian hukum dalam pengaturan aset kripto dalam sistem ekonomi Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan orientasi maqāṣid dalam regulasi dan fatwa secara langsung berkontribusi pada fragmentasi norma hukum aset kripto lintas yurisdiksi.Meskipun ketiga negara mengakui manfaat ekonomi aset kripto, prioritas terkait perlindungan harta, rasionalitas dan transparansi, serta pencegahan mudarat diterjemahkan secara berbeda dalam kerangka hukum dan syariah.Temuan ini mengonfirmasi bahwa masalah utama bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada kurangnya kerangka evaluasi operasional berbasis maqāṣid.Temuan ini sejalan dengan studi sebelumnya oleh Anwar et al., yang menekankan fragmentasi dalam pendekatan fiqh dan regulasi terhadap aset kripto di negara-negara mayoritas Muslim.Pengamatan bahwa aset kripto lebih diterima sebagai instrumen investasi daripada sebagai alat pembayaran memperkuat kesimpulan oleh Izadin et al., yang menekankan peran manajemen risiko dalam menoleransi volatilitas.Namun, berbeda dengan studi yang cenderung menekankan larangan, seperti yang dilakukan oleh Wartoyo dan Haerisma, penelitian ini mengungkapkan spektrum normatif yang lebih nuansa dan kontekstual.Kontribusi kunci dari penelitian ini terletak pada penggunaan simulasi normatif berbasis maqāṣid untuk membandingkan kohesi hukum lintas yurisdiksi, alih-alih hanya mengandalkan analisis yuridis deskriptif.Temuan ini juga mengungkapkan tantangan normatif yang terus-menerus yang menghambat harmonisasi norma hukum dan fatwa lintas yurisdiksi.Tantangan utama berkaitan dengan perbedaan klasifikasi hukum aset kripto sebagai mata uang, komoditas, atau instrumen investasi.Klasifikasi ini secara langsung membentuk hasil evaluasi maqāṣid, terutama dalam hal kepastian hukum, alokasi risiko, dan perlindungan konsumen.Di Indonesia, pemisahan antara hukum moneter dan regulasi komoditas menciptakan struktur normatif ganda di mana aset kripto secara bersamaan dibatasi dan diterima.Dualisme ini menyulitkan sinkronisasi antara hukum positif dan fatwa, sehingga menghasilkan petunjuk yang terfragmentasi bagi peserta pasar.Malaysia, meskipun memiliki kerangka penasehat syariah yang lebih terstruktur, masih menghadapi tantangan dalam menerjemahkan kohesi prosedural menjadi harmonisasi substansial, terutama dalam hal kewajiban zakat dan warisan aset digital.Uni Emirat Arab memprioritaskan stabilitas pasar dan regulasi yang didorong oleh inovasi, sehingga memfasilitasi penerimaan yang berorientasi investasi sambil meninggalkan artikulasi maqāṣid secara implisit daripada eksplisit secara doktrinal.Pada tingkat transnasional, ketiadaan patokan maqāṣid bersama mendorong arbitrase regulasi dan menimbulkan ketidakpastian normatif bagi investor Muslim.Dalam konteks aset digital yang tanpa batas, posisi fatwa yang inkonsisten berisiko merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Islam.Dari perspektif maqāṣid, tantangan fundamental bukan terletak pada perizinan aset kripto per se, melainkan pada kurangnya kerangka operasional yang mampu menyelaraskan bentuk hukum, fungsi ekonomi, dan tujuan etis secara koheren.Oleh karena itu, harmonisasi harus dipahami sebagai sinkronisasi dalam penalaran evaluatif daripada keseragaman dalam hasil hukum.Pendekatan harmonisasi berbasis maqāṣid memungkinkan yurisdiksi mempertahankan fleksibilitas kontekstual sambil tetap berpegang pada patokan etis bersama seperti transparansi, mitigasi risiko, dan pencegahan mudarat.Evaluasi aset kripto yang berorientasi maqāṣid memerlukan penilaian diferensial tentang bagaimana norma hukum dan fatwa berinteraksi dengan tujuan inti hukum Islam, terutama perlindungan harta, perlindungan akal, dan perlindungan kesejahteraan publik.Temuan menunjukkan bahwa tingkat pemenuhan maqāṣid bervariasi secara signifikan tergantung pada klasifikasi fungsional, desain regulasi, dan orientasi institusional.Yurisdiksi yang mengadopsi kerangka investasi terkontrol cenderung mencapai skor perlindungan harta yang lebih tinggi melalui mekanisme yang mengelola volatilitas, mencegah penipuan, dan melindungi investor.Pendekatan yang berpusat pada larangan saja mungkin mengurangi paparan risiko tetapi sekaligus membatasi generasi kekayaan yang sah.Perlindungan akal erat kaitannya dengan kejelasan regulasi dan persyaratan pengungkapan, karena ambiguitas normatif meningkatkan perilaku spekulatif dan merusak partisipasi rasional.Perlindungan kesejahteraan publik melampaui kerugian individu untuk mencakup risiko sistemik, sehingga memperkuat pentingnya jaminan konsumen dan regulasi pencegahan sebagai ekspresi maqāṣid.Secara keseluruhan, analisis ini mengonfirmasi bahwa pemenuhan maqāṣid yang efektif tidak tergantung pada klasifikasi perizinan biner, tetapi pada integrasi tujuan etis dengan instrumen regulasi fungsional.Dari perspektif teoretis, temuan ini memperkuat maqāṣid al sharīʿah sebagai kerangka evaluatif operasional dan bukan hanya doktrin normatif abstrak.Dengan menerjemahkan prinsip-prinsip maqāṣid menjadi parameter penilaian terstruktur, penelitian ini mendorong diskusi metodologis tentang bagaimana tujuan hukum Islam dapat diterapkan secara sistematis pada teknologi keuangan yang muncul.Dimensi komparatif lebih lanjut menekankan bagaimana interpretasi institusional maqāṣid mempengaruhi kohesi dan fragmentasi hukum dalam keuangan Islam kontemporer.Secara praktis, temuan ini menekankan kebutuhan regulator dan institusi penasehat syariah untuk mengadopsi indikator berbasis maqāṣid yang terstandarisasi dalam formulasi regulasi aset kripto dan fatwa, terutama dalam hal perlindungan konsumen, tata kelola zakat, dan warisan aset digital.Kerangka evaluatif yang diusulkan dalam penelitian ini dapat berfungsi sebagai alat penilaian kebijakan sebelum penerbitan regulasi atau fatwa baru.Secara keseluruhan, hasil dan diskusi menunjukkan bahwa regulasi aset kripto di Indonesia, Malaysia, dan Uni Emirat Arab masih berada dalam fase transisi normatif, yang ditandai dengan tingkat pemenuhan maqāṣid yang bervariasi lintas yurisdiksi dan skenario fungsional.Temuan ini menekankan urgensi adopsi pendekatan maqāṣid yang terstruktur dan terstandarisasi sebagai fondasi untuk memperkuat kohesi hukum, yang pada gilirannya menginformasikan kesimpulan dan rekomendasi normatif yang disajikan dalam bagian akhir artikel ini.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengembangkan kerangka kerja evaluatif yang lebih komprehensif untuk menganalisis dan membandingkan regulasi aset kripto lintas yurisdiksi, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti perlindungan konsumen, tata kelola zakat, dan warisan aset digital. Kerangka kerja ini dapat membantu dalam menyelaraskan norma hukum dan fatwa, serta meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.. . 2. Melakukan penelitian komparatif yang lebih mendalam tentang bagaimana interpretasi maqāṣid oleh institusi penasehat syariah mempengaruhi hasil regulasi dan fatwa. Pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan interpretasi ini dapat membantu dalam mengembangkan panduan dan pedoman yang lebih jelas untuk regulasi aset kripto dalam sistem ekonomi Islam.. . 3. Menjelajahi implikasi praktis dari penggunaan aset kripto dalam berbagai skenario, seperti sebagai alat pembayaran, komoditas, atau instrumen investasi. Penelitian ini dapat membantu dalam memahami dampak ekonomi dan sosial dari penggunaan aset kripto, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait dengan penerapannya dalam sistem keuangan Islam.
- Kritik Maqashid Syari'ah Terhadap Syarat Berpisah Selama Enam Bulan Dalam Perceraian | JURNAL... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12187Kritik Maqashid Syariah Terhadap Syarat BerpisahASelama Enam Bulan Dalam Perceraian JURNAL journals usm ac index php julr article view 12187
- TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG CRYPTOCURRENCY: STUDI KASUS BITCOIN DALAM KATEGORI HARTA SYUBHAT | HEI EMA... jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/index.php/jhei/article/view/331TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG CRYPTOCURRENCY STUDI KASUS BITCOIN DALAM KATEGORI HARTA SYUBHAT HEI EMA jurnal stisalhilalsigli ac index php jhei article view 331
| File size | 396.64 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIRAYAUNIRAYA 300.000 per bulan meningkat menjadi Rp 2. 450.000 per bulan, atau kenaikan pengeluaran rata-rata Rp 150.000 hingga 200.000. Dengan demikian terjadi penambahan300.000 per bulan meningkat menjadi Rp 2. 450.000 per bulan, atau kenaikan pengeluaran rata-rata Rp 150.000 hingga 200.000. Dengan demikian terjadi penambahan
UNJUNJ Penelitian ini mengkaji nilai potensi lahan dari Kecamatan Koja, Jakarta Timur, melalui metode buffering pada setiap indikator yang ada dalam parameterPenelitian ini mengkaji nilai potensi lahan dari Kecamatan Koja, Jakarta Timur, melalui metode buffering pada setiap indikator yang ada dalam parameter
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Industri perbankan memiliki peran penting dalam stabilitas keuangan suatu negara. Dalam konteks ini, manajemen risiko operasional merupakan faktor pentingIndustri perbankan memiliki peran penting dalam stabilitas keuangan suatu negara. Dalam konteks ini, manajemen risiko operasional merupakan faktor penting
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Berdasarkan hasil analisis, diperoleh bahwa risiko tertinggi adalah conflict of interest dengan skor Risk Priority Number (RPN) sebesar 64. Akar permasalahanBerdasarkan hasil analisis, diperoleh bahwa risiko tertinggi adalah conflict of interest dengan skor Risk Priority Number (RPN) sebesar 64. Akar permasalahan
UNDHIRA BALIUNDHIRA BALI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerimaan dan pengeluaran kas yang ada dalam perusahaan yang melibatkan pihak-pihak yang menghasilkanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerimaan dan pengeluaran kas yang ada dalam perusahaan yang melibatkan pihak-pihak yang menghasilkan
UPBUPB Pengukuran tingkat risiko produksi mangga menunjukkan bahwa 14 penyebab risiko memiliki nilai Risk Priority Number (RPN) dan persentase kejadian tertinggi.Pengukuran tingkat risiko produksi mangga menunjukkan bahwa 14 penyebab risiko memiliki nilai Risk Priority Number (RPN) dan persentase kejadian tertinggi.
BAJANGJOURNALBAJANGJOURNAL Penjualan yang belum stabil dapat terjadi karena strategi pemasaran yang digunakan belum sesuai dengan konsumen atau selera konsumen yang berubah. TSRH.Penjualan yang belum stabil dapat terjadi karena strategi pemasaran yang digunakan belum sesuai dengan konsumen atau selera konsumen yang berubah. TSRH.
UINMADURAUINMADURA Berdasarkan teori, dalam operasional bank shariah terdapat empat tahapan karakter risk management yaitu, risk identification, risk assessment, risk monitoring,Berdasarkan teori, dalam operasional bank shariah terdapat empat tahapan karakter risk management yaitu, risk identification, risk assessment, risk monitoring,
Useful /
STIAMISTIAMI Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyaluran kredit yang tidak berpedoman pada prosedur Bank BRI berdampak pada peningkatan NPL pada tahun 2014. SelainPenelitian ini menyimpulkan bahwa penyaluran kredit yang tidak berpedoman pada prosedur Bank BRI berdampak pada peningkatan NPL pada tahun 2014. Selain
UM SURABAYAUM SURABAYA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidanaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana
UM SURABAYAUM SURABAYA Oleh karena itu, fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 merupakan hasil ijtihad kontemporer yang integratif, memadukan teks-teks syariah klasik dengan realitasOleh karena itu, fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 merupakan hasil ijtihad kontemporer yang integratif, memadukan teks-teks syariah klasik dengan realitas
LMULMU 102 in the normal-water scenario (−1. 4%). In contrast, a sudden increase in river level induces a temporary stabilizing effect, elevating the FS to102 in the normal-water scenario (−1. 4%). In contrast, a sudden increase in river level induces a temporary stabilizing effect, elevating the FS to