STAIN KEPRISTAIN KEPRI

TERAJUTERAJU

Di desa Sibiruang, ada adat istiadat yang masih ditaati hingga saat ini, yaitu larangan perkawinan ketika bulan tuwun. Penelitian ini bertujuan untuk memahami larangan perkawinan ketika bulan tuwun dari sudut pandang Maqashid Syariah. Adat istiadat sangat menarik untuk diteliti karena akan selalu mengalami perkembangan atau perubahan seiring berjalannya waktu. Tulisan ini berusaha mencari pandangan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil yang ditemukan menunjukkan bahwa Islam bertujuan untuk menjaga keturunan (Hifdz Nasab) dan cara menjaganya adalah dengan perkawinan. Adanya larangan perkawinan ketika bulan tuwun membuat waktu yang diperbolehkan untuk menikah menjadi sempit, sehingga kemashalatan umat tidak didapatkan. Pada dasarnya, tidak dilarang untuk menikah pada waktu itu, tetapi ditakutkan jika ada larangan seperti itu akan membuat pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang senonoh karena tidak diperbolehkan menikah. Atas dasar inilah larangan perkawinan ketika bulan tuwun tidak sesuai dengan Maqashid Syariah yang menginginkan kemashalatan umat.

Tinjaun Maqashid Syariah sangat diperlukan dalam adat istiadat yang ada di masyarakat, karena supaya hukum Islam bisa memberikan hukum terhadap adat yang selalu mengalami perkembangan.Mengenai larangan perkawinan ketika bulan tuwun, tentu ini bertentangan dengan apa yang diharapkan oleh agama Islam, yaitu menjaga keturunan.Larangan perkawinan bisa memberikan dampak negatif, sehingga ketika dilarang sesuatu yang agama, maka tidak dikhawatirkan pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama, yaitu perzinaan.

Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah meneliti lebih lanjut tentang dampak larangan perkawinan bulan tuwun terhadap kemashalatan umat dan bagaimana cara mengatasi dampak negatif tersebut. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif antara adat istiadat di desa Sibiruang dengan hukum Islam terkait larangan perkawinan, untuk melihat seberapa jauh kesesuaian dan perbedaan antara keduanya. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat fokus pada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan adat, khususnya terkait larangan perkawinan bulan tuwun, agar dapat menjaga harmoni dan kemashalatan umat.

  1. Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah | TERAJU. larangan perkawinan tuwun... ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/289Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah TERAJU larangan perkawinan tuwun ejournal stainkepri ac index php teraju article view 289
Read online
File size1.12 MB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test