UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah melalui mekanisme restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure pada Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam berbasis maqāṣid al-syarīah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang‑undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan data lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari undang‑undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restrukturisasi pembiayaan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi OJK dan prinsip perlindungan konsumen, serta memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarīah, restrukturisasi pembiayaan mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan harta, jiwa, dan keberlangsungan kehidupan nasabah dengan menerapkan kaidah al‑masyaqqah tajlib al‑taysīr. Penelitian ini menegaskan bahwa restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure bukan hanya kebijakan teknis perbankan, melainkan instrumen perlindungan hukum yang memiliki legitimasi yuridis dan nilai etis syariah.

Berdasarkan hasil penelitian, restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di Bank Syariah Nasional Cabang Cirebon terbukti menjadi instrumen perlindungan hukum nasabah yang efektif dan berkeadilan, baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam.Praktik tersebut telah sesuai dengan regulasi OJK, Undang‑Undang Perbankan Syariah, dan prinsip perlindungan konsumen, serta memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.Selain itu, restrukturisasi mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan harta, jiwa, dan keberlangsungan nasabah dengan menerapkan kaidah al‑masyaqqah tajlib al‑taysīr, menjadikannya manifestasi nilai hukum dan etika syariah yang berorientasi pada keadilan sosial.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji perbandingan efektivitas mekanisme restrukturisasi pembiayaan antara bank syariah dan bank konvensional dalam menghadapi force majeure, sehingga dapat mengidentifikasi praktik terbaik lintas tipe institusi. Selanjutnya, studi kuantitatif dengan pendekatan mixed‑methods dapat dilakukan untuk mengukur dampak restrukturisasi terhadap tingkat non‑performing financing serta kepuasan nasabah, memberikan data empiris yang lebih kuat bagi regulator. Terakhir, pengembangan indikator operasional maqāṣid al‑syarīah dalam kebijakan restrukturisasi perlu diteliti secara mendalam, sehingga konsep tujuan syariah dapat dioperasionalkan secara terukur dalam manajemen risiko perbankan syariah.

Read online
File size448.5 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test