ULBULB

JURNAL ILMIAH ADVOKASIJURNAL ILMIAH ADVOKASI

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pesatnya pertumbuhan electronic commerce (e-commerce) sebagai sarana transaksi perdagangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya penipuan dalam transaksi elektronik, khususnya terkait ketidaksesuaian antara barang yang dipromosikan dengan barang yang diterima konsumen. Kondisi ini menimbulkan permasalahan mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban penjualan produk palsu atau tidak sesuai melalui platform e-commerce, serta mengkaji efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan kepastian hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan album K-Pop palsu melalui platform e-commerce belum terlaksana secara optimal.Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan jaminan mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk mendapatkan ganti kerugian atas barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala.Praktik penjualan produk palsu, penyampaian informasi yang menyesatkan, lemahnya tanggung jawab pelaku usaha, serta belum optimalnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan elektronik menyebabkan konsumen tetap berada pada posisi yang rentan dalam transaksi digital.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital, diperlukan penguatan kebijakan perlindungan konsumen melalui harmonisasi antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, pemerintah perlu menetapkan standar pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara e-commerce, termasuk kewajiban melakukan verifikasi identitas pelaku usaha, pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, dan efektif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelaku usaha dan penyelenggara platform, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

  1. PENGARUH CITRA MEREK DAN PERSEPSI HARGA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE DI WILAYAH... jom.unsurya.ac.id/index.php/jimen/article/view/17PENGARUH CITRA MEREK DAN PERSEPSI HARGA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE DI WILAYAH jom unsurya ac index php jimen article view 17
  2. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA PLATFORM TERHADAP BARANG YANG MELANGGAR MEREK DALAM MARKETPLACE | Giantama... jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/40358PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA PLATFORM TERHADAP BARANG YANG MELANGGAR MEREK DALAM MARKETPLACE Giantama jurnal uns ac privatlaw article view 40358
Read online
File size413.67 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test