UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru. Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia. Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.

Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru berdasarkan pembatalan larangan pada Pasal 57 ayat (2a) melalui Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011.Politik hukum kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 serta kebutuhan hukum masyarakat mendukung pembentukan norma baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.Praktik Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali menciptakan norma baru, termasuk dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, sejalan dengan prinsip negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana norma‑norma baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi memengaruhi kepastian hukum dan praktik peradilan di tingkat daerah, sehingga dapat menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam konteks keadilan sosial. Selanjutnya, studi perbandingan lintas‑negara mengenai wewenang pengadilan konstitusi untuk menciptakan norma baru dapat memberikan wawasan tentang model‑model alternatif yang dapat diadaptasi atau dihindari oleh Indonesia, khususnya dalam mengatasi konflik antara nilai agama dan norma hukum positif. Terakhir, penelitian kualitatif yang melibatkan masyarakat luas dapat mengevaluasi persepsi publik terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam isu‑isu moral seperti perzinahan, guna menilai legitimasi sosial keputusan‑keputusan yang bersifat normatif dan mengidentifikasi faktor‑faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap norma‑norma tersebut.

Read online
File size1011.34 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test