IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu kontroversial di kalangan para sarjana. Meskipun hukum negara telah melarangnya, praktik perkawinan beda agama masih terus berjalan hingga saat ini. Artikel ini menganalisis sejumlah hukum negara, putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkawinan beda agama di Indonesia, mengungkap disparitas antara aturan hukum dan praktik. Menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum negara telah mengatur secara ketat perkawinan beda agama dengan melarangnya. Namun, para pasangan beda agama memanfaatkan celah hukum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk mencatatkan perkawinan mereka. Mereka mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dan ketetapannya digunakan sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka. Sebagian dari mereka juga memanfaat pintu belakang dengan menikah di luar Indonesia dan kembali untuk mencatatkan administrasi perkawinan mereka. Dengan demikian, tulisan ini berpendapat bahwa ekspresi hukum negara dalam mengatur praktik perkawinan beda agama di Indonesia mencerminkan dua wajah. Kajian ini memiliki implikasi penting terutama dalam pemahaman kebijakan, memberikan wawasan mendalam tentang dinamika hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan dampaknya terhadap kebebasan beragama bagi warga negara.

Dalam legislasi perkawinan beda agama di Indonesia, dinamika kompleks terungkap, menampilkan manifestasi hukum yang didominasi oleh ekspresi berwajah ganda.Di satu sisi, terdapat wajah depan hukum yang secara ketat melarang perkawinan beda agama, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Di sisi lain, wajah belakang muncul melalui celah dalam administrasi pendaftaran penduduk, memungkinkan legalisasi perkawinan beda agama.Meskipun Mahkamah Agung telah berusaha memberikan panduan ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.02 Tahun 2023, ketidaksesuaian yang jelas antara doktrin regulasi dan praktik yudisial mencerminkan kekacauan dalam penegakan hukum.Hal ini mencerminkan dilema negara dalam menyeimbangkan pemeliharaan nilai-nilai agama dengan perlindungan kebebasan sipil warga negara.Secara bersamaan, kelemahan dalam kapasitas regulasi berkontribusi pada proliferasi ketidakpastian dan inkonsistensi dalam penegakan hukum.Sehingga, disonansi antara kerangka hukum formal dan praktik yudisial, diperparah oleh ketidakpastian hukum yang ada, mencerminkan perjuangan negara dalam merumuskan kebijakan yang koheren dan adil terhadap masalah rumit ini.

Saran penelitian lanjutan yang baru: . . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi sosial dan hukum dari praktik perkawinan beda agama di Indonesia, dengan fokus pada dampak terhadap keluarga dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana praktik ini mempengaruhi kesejahteraan keluarga dan hak-hak anak, serta bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.. . 2. Melakukan studi komparatif tentang pendekatan yang berbeda terhadap perkawinan beda agama di negara-negara lain, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana negara-negara lain menangani masalah ini, dan apakah ada praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan beragama dan pemeliharaan nilai-nilai agama.. . 3. Meneliti peran dan pengaruh media sosial dalam diskusi tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana media sosial mempengaruhi persepsi publik terhadap masalah ini, dan apakah ada cara untuk memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan agama.

  1. Kontestasi Pemikiran Ulama dalam Pembaruan Hukum: Studi pada Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama... ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/almanahij/article/view/915Kontestasi Pemikiran Ulama dalam Pembaruan Hukum Studi pada Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama ejournal uinsaizu ac index php almanahij article view 915
  2. 0. scitepress publication details doi.org/10.5220/00099211096409710 scitepress publication details doi 10 5220 0009921109640971
  3. KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT | Jurnal Hukum Replik. kekosongan percepatan... jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/en/article/view/925KEKOSONGAN HUKUM PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT Jurnal Hukum Replik kekosongan percepatan jurnal umt ac index php replik en article view 925
  4. khazanah hukum. interfaith marriage north lombok sociological perspective islamic law khazanah authors... doi.org/10.15575/kh.v4i2.19657khazanah hukum interfaith marriage north lombok sociological perspective islamic law khazanah authors doi 10 15575 kh v4i2 19657
Read online
File size638.45 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test