IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini mengkaji posisi dan wewenang Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam sistem hukum keadilan pemilu nasional serta lembaga penegaknya dalam mewujudkan keadilan pemilu substantif. Pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme inti demokrasi konstitusional, yang memerlukan tidak hanya legalitas prosedural tetapi juga perlindungan yudisial yang efektif untuk menjamin legitimasi dan kepercayaan publik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta peraturan perundang-undangan terkait melalui pendekatan statuta dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki legitimasi konstitusional yang kuat sebagai pengadil final dan mengikat dalam sengketa hasil pemilu. Perannya telah berkembang dari sekadar memperbaiki perhitungan suara menjadi menilai pelanggaran kualitatif, khususnya yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi integritas proses pemilu. Selanjutnya, sistem keadilan pemilu Indonesia dilaksanakan melalui kerangka terintegrasi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Mahkamah Konstitusi. Setiap institusi menjalankan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam domain administratif, etika, kriminal, dan konstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas keadilan pemilu di Indonesia tidak hanya bergantung pada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi, tetapi juga pada sinergi institusional di antara lembaga penegak hukum pemilu. Penguatan koordinasi dan integrasi normatif menjadi esensial untuk memastikan keadilan pemilu terwujud secara substantif, demokratis, dan konstitusional.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia memegang posisi sentral dan strategis dalam sistem keadilan pemilu, berfungsi sebagai forum final dan mengikat untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu serta menilai legitimasi konstitusional hasil tersebut.Wewenangnya telah berkembang dari sekadar menilai selisih suara numerik menjadi menilai pelanggaran substantif yang terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga melindungi tidak hanya hasil pemilu tetapi juga integritas prosesnya.Keberhasilan keadilan pemilu secara substantif bergantung pada kerangka institusional multilayered yang melibatkan Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, dan Mahkamah Konstitusi, serta pada sinergi koordinasi antar lembaga tersebut.

Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama. Pertama, meneliti pengaruh mekanisme berbagi data secara terstruktur antar lembaga (Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, dan Mahkamah Konstitusi) terhadap kecepatan, akurasi, dan kualitas penyelesaian sengketa hasil pemilu, dengan menggunakan pendekatan studi kasus komparatif serta analisis statistik longitudinal untuk mengidentifikasi faktor‑faktor kunci keberhasilan koordinasi. Kedua, melakukan analisis empiris komparatif keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu di negara‑negara ASEAN, guna mengevaluasi dampaknya terhadap konsolidasi demokrasi, standar keadilan substantif, serta perbandingan efektivitas institusional antar sistem pemilu regional. Ketiga, mengevaluasi efektivitas program pembangunan kapasitas bagi pejabat penegak hukum pemilu dalam meningkatkan profesionalisme, netralitas, dan penalaran hukum, melalui survei longitudinal, pengukuran kinerja sebelum dan sesudah intervensi, serta wawancara mendalam dengan praktisi untuk menilai perubahan sikap dan kompetensi. Ketiga fokus tersebut akan memberikan pemahaman mendalam tentang faktor‑faktor institusional yang memperkuat atau menghambat realisasi keadilan pemilu substantif di Indonesia.

  1. The Presidential System with a Multiparty System is Based on the 1945 Constitution of the Republic of... sovereignjournal.penerbitsign.com/index.php/sijl/article/view/v3i1-1The Presidential System with a Multiparty System is Based on the 1945 Constitution of the Republic of sovereignjournal penerbitsign index php sijl article view v3i1 1
  2. Final and Binding Essence on Constitutional Court’s Judgment in Judicial Review | Journal of Social... doi.org/10.56556/jssms.v1i2.170Final and Binding Essence on Constitutional CourtAos Judgment in Judicial Review Journal of Social doi 10 56556 jssms v1i2 170
  3. Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan... japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/50Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan japhtnhan index php japhtnhan article view 50
  4. REKONSTRUKSI WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA GAKKUMDU | Zairudin... ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/view/5819REKONSTRUKSI WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA GAKKUMDU Zairudin ejournal unuja ac index php lsj article view 5819
  5. Universality of Rights as an Interpretive Principle for the Indonesian Constitutional Court | Constitutional... consrev.mkri.id/index.php/const-rev/article/view/2075Universality of Rights as an Interpretive Principle for the Indonesian Constitutional Court Constitutional consrev mkri index php const rev article view 2075
Read online
File size300.65 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test