UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Penerapan sanksi pidana adat dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tungkal Ulu pada masa lalu adalah dengan hukuman gawal (kawin paksa). Dilihat dari aspek hak asasi manusia, kawin paksa sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan dengan dasar pembenaran oleh sistem sosial setempat dan bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan pasangan yang dipaksa. Bahkan gawal pada dasarnya diinginkan oleh pasangan tersebut.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa model penyelesaian perkara kesusilaan dengan hukum gawal pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu masih diakui secara normatif walaupun saat ini tidak lagi diterapkan.Penerapan hukum gawal tidak pertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena merupakan sistem nilai yang berlaku sebagai kearifan lokal dan tidak dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Penelitian lanjutan dapat membandingkan penerapan hukum gawal di beberapa kecamatan atau kabupaten lain di Provinsi Jambi untuk mengetahui variasi praktik dan faktor‑faktor yang memengaruhi keberlanjutan atau penghapusan hukuman tersebut. Peneliti juga dapat melakukan survei mendalam terhadap persepsi korban, keluarga, dan tokoh adat mengenai dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari kawin paksa, sehingga dapat menilai sejauh mana praktek tersebut masih dianggap menguntungkan atau merugikan masyarakat. Selanjutnya, studi interdisipliner yang mengkaji harmonisasi antara hukum adat, hukum pidana nasional, dan hukum Islam dapat mengidentifikasi celah‑celah regulasi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang memadukan keadilan hak asasi manusia dengan nilai‑nilai kearifan lokal. Analisis longitudinal terhadap perubahan persepsi dan frekuensi penerapan gawal selama dekade terakhir dapat membantu memahami dinamika sosial budaya yang memengaruhi transformasi hukum adat. Akhirnya, pengembangan model mediasi berbasis komunitas yang melibatkan lembaga adat, lembaga pemerintah, dan organisasi non‑pemerintah dapat diuji efektivitasnya dalam menyelesaikan kasus kesusilaan tanpa harus mengandalkan kawin paksa.

Read online
File size691.64 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test