UBHARAUBHARA

Semeru: Jurnal Pengabdian Kepada MasyarakatSemeru: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat memperoleh makna ketika informasi hukum dihubungkan dengan situasi yang benar-benar dihadapi warga serta kanal pelayanan yang dapat digunakan. Kegiatan pengabdian ini merespons persepsi kerawanan pada malam hari, ketidakjelasan jalur pelaporan, dan belum rutinnya edukasi Kamtibmas di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kota Batu. Kegiatan bertujuan menyelenggarakan edukasi yang kontekstual dan dialogis sekaligus merumuskan kerangka awal pemberdayaan hukum kolaboratif. Program dilaksanakan pada 22 Mei–25 Juni 2026 bersama pemerintah desa, Linmas, dan warga, dengan forum belajar utama pada 15 Juni 2026. Tahapan kegiatan mencakup identifikasi kebutuhan lokal, penyusunan materi berbasis situasi, edukasi dan dialog tatap muka, serta evaluasi reflektif terhadap proses dan luaran. Catatan lapangan, dokumen program, materi pembelajaran, dan dokumentasi kegiatan ditelaah secara tematik. Diagnosis lokal mengarahkan intervensi pada pencegahan, pilihan respons yang sesuai hukum, kejelasan peran, dan jalur komunikasi yang mudah dikenali. Program menghasilkan forum belajar kontekstual, materi informasi praktis, keterhubungan awal antara masyarakat dan institusi lokal, serta kerangka lima fungsi yang meliputi diagnosis lokal, penerjemahan hukum, pembelajaran dialogis, penghubungan institusional, dan perencanaan kesinambungan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa mahasiswa dapat menjembatani bahasa hukum formal dan persoalan keamanan sehari-hari ketika program dimulai dari masalah lokal dan mempertemukan warga serta Linmas dalam satu ruang belajar.

Edukasi Kamtibmas SMART 3 efektif dalam membahas keamanan lingkungan dengan berfokus pada masalah lokal, seperti kerawanan malam dan jalur pelaporan, melalui pemaparan berbasis situasi dan dialog antara warga, Linmas, pemerintah desa, serta mahasiswa.Program ini berhasil menciptakan peta kebutuhan, materi kontekstual, dan kerangka pemberdayaan hukum kolaboratif lima fungsi, yang menjembatani bahasa hukum formal dengan persoalan sehari-hari.Untuk pengembangan lebih lanjut, disarankan untuk mengintegrasikan tes skenario dan pemantauan tindak lanjut guna memperkuat kemandirian warga dalam memanfaatkan kanal pelayanan.

Untuk memperkuat efektivitas program edukasi Kamtibmas ini dan memastikan manfaatnya berkelanjutan, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, penting untuk mengukur secara lebih mendalam dampak jangka panjang dari edukasi berbasis masalah lokal terhadap perubahan perilaku warga. Bagaimana program ini benar-benar memengaruhi kebiasaan pelaporan masyarakat, tingkat partisipasi mereka dalam menjaga keamanan, dan persepsi rasa aman setelah beberapa bulan atau bahkan tahun? Penelitian ini bisa melibatkan metode evaluasi pre-post yang lebih komprehensif, penggunaan tes skenario kasus yang relevan, serta pelacakan insiden keamanan dan respons komunitas secara berkala. Studi perbandingan antar dusun dengan atau tanpa intervensi serupa juga dapat memberikan wawasan berharga mengenai efektivitas program. Kedua, kerangka pemberdayaan hukum kolaboratif lima fungsi yang telah dirumuskan menunjukkan potensi besar, namun perlu diteliti lebih lanjut sejauh mana kerangka ini dapat diterapkan dan disesuaikan secara optimal untuk menangani isu-isu lokal lainnya di luar keamanan lingkungan. Misalnya, bagaimana kerangka ini berfungsi dalam edukasi tentang perlindungan konsumen dari penipuan daring, pengelolaan lingkungan, atau hak-hak kelompok rentan di komunitas agraris atau wisata? Penelitian ini dapat mengidentifikasi modifikasi apa saja yang diperlukan pada setiap fungsi agar kerangka tetap relevan dan efektif di berbagai konteks masalah. Terakhir, untuk menjamin kesinambungan program edukasi, perlu dilakukan studi mengenai model kolaborasi terbaik antara perguruan tinggi, pemerintah desa, Linmas, dan lembaga lokal lainnya, yang dapat mengeksplorasi mekanisme pendanaan berkelanjutan, pengembangan kapasitas fasilitator lokal, serta integrasi kurikulum edukasi hukum ke dalam agenda rutin desa atau program Linmas, demi menciptakan ekosistem pembelajaran hukum yang mandiri dan responsif terhadap kebutuhan komunitas.

  1. Strategi Penyuluhan Hukum melalui Kuliah Kerja Nyata: Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat | Jurnal... doi.org/10.22219/jdh.v4i3.37438Strategi Penyuluhan Hukum melalui Kuliah Kerja Nyata Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Jurnal doi 10 22219 jdh v4i3 37438
  2. The Journey To Legal Capability: Challenges for Public Law from Public Legal Education | International... journals.northumbria.ac.uk/index.php/ijple/article/view/1294The Journey To Legal Capability Challenges for Public Law from Public Legal Education International journals northumbria ac uk index php ijple article view 1294
Read online
File size334.13 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test