MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumUndang-undang perkawinan telah mengalami perubahan, khususnya dalam mengatur mengenai minimal usia. Sebelum perubahan, undang-undang mengatur usia minimal perkawinan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun untuk kedua jenis kelamin. Meskipun usia minimal naik, masih banyak perkawinan anak di bawah umur, baik legal maupun tidak. Hal ini karena masih berlakunya dispensasi perkawinan yang diberikan oleh pengadilan dengan alasan dan bukti kuat dari pemohon. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan data sekunder sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian akan menunjukkan analisis aspek hukum dan moral terkait ketidaksetujuan terhadap dispensasi perkawinan di bawah umur dan perannya dalam mengurangi angka pernikahan dini yang tidak sah secara hukum.
Penaikan usia minimal menikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur.Namun, celah dalam Pasal 7 ayat (2) yang memungkinkan dispensasi perkawinan menciptakan tantangan.Data menunjukkan pada tahun 2022, sekitar 52 ribu perkara dispensasi diajukan, banyak didorong oleh faktor cinta, kehamilan, dan alasan ekonomi.Efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada struktur dan budaya hukum yang mendukung implementasinya.Aspek moral dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur sangat penting, karena tindakan ini sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak dan tanggung jawab sosial.Pernikahan di bawah umur yang mendapatkan dispensasi berdampak signifikan pada pasangan muda, baik secara sosial maupun psikologis.Mereka sering menghadapi penilaian negatif dari masyarakat, terutama di kalangan yang berpendidikan rendah, yang dapat menyebabkan tekanan sosial dan isolasi.Secara psikologis, pernikahan dini meningkatkan risiko depresi dan mengganggu kemampuan mereka dalam mengelola konflik serta membangun hubungan keluarga yang harmonis.Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak anak dan pencegahan pernikahan dini sangat penting untuk kesejahteraan generasi mendatang.
Untuk mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur, perlu dipertimbangkan penghapusan dispensasi perkawinan. Dispensasi dianggap dapat melindungi perkawinan anak di bawah umur melalui Pasal 7 ayat (2), namun dampaknya dapat merugikan berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan mendorong penerapan regulasi yang efektif dalam melindungi hak-hak anak. Terakhir, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak psikologis dan sosial pernikahan dini terhadap pasangan muda, serta strategi intervensi yang dapat diterapkan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
| File size | 263.44 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIN MADINASTAIN MADINA Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran klasik lebih berorientasi pada teks-teks syariah dengan metodologi istinbath hukum yang sistematis dan berlandaskanHasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran klasik lebih berorientasi pada teks-teks syariah dengan metodologi istinbath hukum yang sistematis dan berlandaskan
STIAMISTIAMI serta Politik anggaran sering membuat pengawasan tidak objektif atau selektif. dan Solusi untuk mengatasinya adalah dengan Membangun dashboard pengawasanserta Politik anggaran sering membuat pengawasan tidak objektif atau selektif. dan Solusi untuk mengatasinya adalah dengan Membangun dashboard pengawasan
STAIN TDMSTAIN TDM Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap prosedur penyelesaian Jarimah Liwath (termasuk upaya pembuktian) dalam konteks QanunPenelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap prosedur penyelesaian Jarimah Liwath (termasuk upaya pembuktian) dalam konteks Qanun
STIHALBANNASTIHALBANNA Lembaga Wali Nanggroe merupakan institusi yang memiliki akar historis, kultural, dan spiritual yang kuat dalam peradaban Aceh. Secara historis, konsepLembaga Wali Nanggroe merupakan institusi yang memiliki akar historis, kultural, dan spiritual yang kuat dalam peradaban Aceh. Secara historis, konsep
STIHALBANNASTIHALBANNA Dari perspektif perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban baik kepada karyawan pelaku maupun bankDari perspektif perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban baik kepada karyawan pelaku maupun bank
DINASTIRESDINASTIRES Tantangan utama meliputi tidak adanya guru pendamping khusus bersertifikat, fasilitas inklusif yang tidak memadai, dan kesadaran yang terbatas di kalanganTantangan utama meliputi tidak adanya guru pendamping khusus bersertifikat, fasilitas inklusif yang tidak memadai, dan kesadaran yang terbatas di kalangan
UNDARUNDAR Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan Pasal 31 ayat (1) menegaskanPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan Pasal 31 ayat (1) menegaskan
UMRAHUMRAH Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukanMelalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan
Useful /
UNIVERSITASMULIAUNIVERSITASMULIA Oleh karena itu, disarankan bagi pendidik untuk memasukkan permainan ini dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan hasil pengamatan pada setiap siklus,Oleh karena itu, disarankan bagi pendidik untuk memasukkan permainan ini dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan hasil pengamatan pada setiap siklus,
UNIVERSITASMULIAUNIVERSITASMULIA Penelitian ini menerapkan metode penelitian tindakan kelas dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari 10 anak berusia 5-6 tahun. BerdasarkanPenelitian ini menerapkan metode penelitian tindakan kelas dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari 10 anak berusia 5-6 tahun. Berdasarkan
UNHIUNHI Sebaliknya, fasilitas peribadatan dan ruang terbuka hijau tidak menunjukkan pola karena hanya terdapat satu unit fasilitas di masing-masing kategori. DariSebaliknya, fasilitas peribadatan dan ruang terbuka hijau tidak menunjukkan pola karena hanya terdapat satu unit fasilitas di masing-masing kategori. Dari
UMRAHUMRAH Pulau ini dikabarkan telah dijual oleh Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau kepada Asdianti, seorang warga kepulauan Selayar sebesar Rp. 900.000.000,-Pulau ini dikabarkan telah dijual oleh Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau kepada Asdianti, seorang warga kepulauan Selayar sebesar Rp. 900.000.000,-