MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Undang-undang perkawinan telah mengalami perubahan, khususnya dalam mengatur mengenai minimal usia. Sebelum perubahan, undang-undang mengatur usia minimal perkawinan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun untuk kedua jenis kelamin. Meskipun usia minimal naik, masih banyak perkawinan anak di bawah umur, baik legal maupun tidak. Hal ini karena masih berlakunya dispensasi perkawinan yang diberikan oleh pengadilan dengan alasan dan bukti kuat dari pemohon. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan data sekunder sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian akan menunjukkan analisis aspek hukum dan moral terkait ketidaksetujuan terhadap dispensasi perkawinan di bawah umur dan perannya dalam mengurangi angka pernikahan dini yang tidak sah secara hukum.

Penaikan usia minimal menikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur.Namun, celah dalam Pasal 7 ayat (2) yang memungkinkan dispensasi perkawinan menciptakan tantangan.Data menunjukkan pada tahun 2022, sekitar 52 ribu perkara dispensasi diajukan, banyak didorong oleh faktor cinta, kehamilan, dan alasan ekonomi.Efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada struktur dan budaya hukum yang mendukung implementasinya.Aspek moral dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur sangat penting, karena tindakan ini sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak dan tanggung jawab sosial.Pernikahan di bawah umur yang mendapatkan dispensasi berdampak signifikan pada pasangan muda, baik secara sosial maupun psikologis.Mereka sering menghadapi penilaian negatif dari masyarakat, terutama di kalangan yang berpendidikan rendah, yang dapat menyebabkan tekanan sosial dan isolasi.Secara psikologis, pernikahan dini meningkatkan risiko depresi dan mengganggu kemampuan mereka dalam mengelola konflik serta membangun hubungan keluarga yang harmonis.Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak anak dan pencegahan pernikahan dini sangat penting untuk kesejahteraan generasi mendatang.

Untuk mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur, perlu dipertimbangkan penghapusan dispensasi perkawinan. Dispensasi dianggap dapat melindungi perkawinan anak di bawah umur melalui Pasal 7 ayat (2), namun dampaknya dapat merugikan berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan mendorong penerapan regulasi yang efektif dalam melindungi hak-hak anak. Terakhir, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak psikologis dan sosial pernikahan dini terhadap pasangan muda, serta strategi intervensi yang dapat diterapkan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

  1. Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral | Adagium:... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/62Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral Adagium ejournal mejailmiah index php adagium article view 62
Read online
File size263.44 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test