UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Pulau Lantigiang, sebuah pulau tak berpenghuni seluas 5,6 hektar yang secara administratif terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau ini dikabarkan telah dijual oleh Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau kepada Asdianti, seorang warga kepulauan Selayar sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dan merupakan wilayah konservasi yang dilindungi. Wilayah konservasi memiliki tujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada di dalamnya termasuk keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya agar fungsinya bisa dijalankan secara maksimal. Menurut rezim agraria, wilayah konservasi tidak untuk diperjual belikan secara umum. Penulisan ini disusun melalui metode analisa yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang‑undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan ketiga metode tersebut perlu dicermati dan dianalisa mengenai pihak mana yang paling bertanggungjawab atas terjadinya proses jual beli pulau Lantigiang.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian jual beli harus memenuhi empat syarat, yaitu adanya sepakat, kecakapan pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.jika syarat sepakat atau kecakapan tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan dan dianggap tidak sah.Karena Pulau Lantigiang termasuk kawasan konservasi dalam zona pemanfaatan Taman Nasional Takabonerate, objek jual beli tanah di pulau tersebut melanggar syarat obyektif, sehingga perjanjian antara Syamsul Alam dan Asdianti dianggap tidak sah dan tidak pernah ada.Oleh karena itu, tanggung jawab atas praktik jual beli ini terletak pada pemerintah daerah Kepulauan Selayar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang harus melindungi wilayah konservasi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara komparatif bagaimana penerapan regulasi jual beli tanah di kawasan konservasi berbeda antar provinsi, untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan. Selanjutnya, studi lapangan dapat meneliti persepsi dan pengetahuan masyarakat lokal mengenai status hukum pulau‑pulau kecil yang termasuk zona konservasi, guna menilai kebutuhan edukasi serta potensi konflik kepemilikan. Selain itu, penelitian kebijakan dapat mengevaluasi dampak prosedur perizinan wilayah konservasi terhadap upaya pencegahan transaksi jual beli ilegal, dengan fokus pada peran pemerintah daerah dan koordinasi antar lembaga dalam menegakkan ketentuan hukum.

Read online
File size1.05 MB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test