STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Fraud dalam perbankan sering terjadi melalui manipulasi kredit, termasuk kredit fiktif atau agunan fiktif dengan menggunakan dokumen nasabah, bahkan setelah kredit sebelumnya telah dilunasi. Praktik ini merusak prinsip kepercayaan yang menjadi dasar hubungan bank dan nasabah sebagaimana tercermin dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang mewajibkan bank menjalankan usaha dengan cara-cara yang tidak merugikan bank maupun kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini mengkaji urgensi prinsip kepercayaan dalam perbankan dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan akibat manipulasi kredit oleh karyawan bank. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu menggabungkan analisis normatif terhadap ketentuan hukum perbankan dan hukum perdata yang relevan dengan data lapangan mengenai modus manipulasi kredit serta penanganannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan nasabah perlu dibangun melalui perlindungan preventif (penguatan pengendalian internal, verifikasi berlapis, dan mekanisme pengaduan) serta perlindungan represif (penyelesaian sengketa dan penegakan hukum) melalui jalur perdata, pidana, dan administratif. Dari perspektif perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban baik kepada karyawan pelaku maupun bank secara institusional melalui konsep perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas perbuatan bawahan, termasuk pemberian ganti rugi kepada nasabah yang identitas atau berkas kreditnya disalahgunakan. Namun, besaran ganti rugi bersifat kasuistis dan bergantung pada pembuktian kerugian materiil maupun immateriil.

Manipulasi kredit oleh karyawan perbankan merupakan bentuk fraud yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi nasabah, tetapi juga merusak prinsip kepercayaan sebagai fondasi hubungan bank–nasabah.Perlindungan hukum bagi nasabah korban manipulasi kredit harus diimplementasikan secara menyeluruh melalui skema preventif—seperti verifikasi berlapis, pemisahan fungsi, audit internal, dan mekanisme pengaduan—serta skema represif melalui jalur perdata, pidana, dan administratif, dengan Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata sebagai dasar pertanggungjawaban.Integrasi langkah‑langkah preventif dan represif, serta penegakan prinsip kepercayaan dan kehati‑hatan, menjadi kunci untuk memastikan pemulihan nasabah dan menjaga stabilitas serta kredibilitas perbankan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji sejauh mana sistem verifikasi berlapis yang diterapkan oleh bank efektif dalam mencegah terjadinya manipulasi kredit, dengan membandingkan tingkat kejadian fraud pada bank yang menggunakan mekanisme tersebut versus yang tidak; selanjutnya, studi dapat meneliti dampak penerapan prinsip tanggung jawab karyawan (vicarious liability) terhadap perilaku internal bank, misalnya dengan mengukur perubahan frekuensi fraud setelah kebijakan akuntabilitas diperkuat; terakhir, penelitian dapat menganalisis peran pengawasan regulatori administratif dalam meningkatkan kualitas kontrol internal dan mekanisme pengaduan nasabah, serta mengevaluasi apakah peningkatan pengawasan tersebut berkontribusi pada penurunan kasus manipulasi kredit secara signifikan. Ketiga fokus penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang strategi pencegahan dan penanggulangan fraud, serta memperkuat perlindungan nasabah dalam konteks perbankan Indonesia.

Read online
File size505.59 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test