STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Aceh merupakan daerah khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengakuannya ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945. Konflik panjang antara Pemerintah Pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berakhir melalui Nota Kesepahaman di Helsinki yang melahirkan dasar pembentukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Keberadaan LWN kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013. LWN diposisikan sebagai lembaga kepemimpinan adat yang independen dan berfungsi sebagai pemersatu masyarakat Aceh di bawah kepemimpinan Wali Nanggroe. Penelitian ini mengkaji kesesuaian keberadaan LWN dengan konsep otonomi khusus Aceh, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta konsep ideal penguatannya di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi analitis preskriptif, dilengkapi pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LWN belum berjalan efektif. Struktur kelembagaan yang besar tidak sebanding dengan tugas dan fungsinya sehingga membebani anggaran. Keberpihakan politik Wali Nanggroe menurunkan kepercayaan publik dan melemahkan peran netral sebagai pemersatu, termasuk dalam dinamika hubungan antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Selain itu, relasi yang kurang harmonis antara LWN dan Katibul Wali menghambat optimalisasi tugas kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan revisi qanun oleh DPRA melalui penyederhanaan struktur, penegasan hubungan kelembagaan, serta penguatan independensi dan kharisma Wali Nanggroe sebagai figur adat yang berwibawa dalam kerangka otonomi khusus Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe merupakan institusi yang memiliki akar historis, kultural, dan spiritual yang kuat dalam peradaban Aceh.Secara historis, konsep ini berangkat dari tradisi kepemimpinan Islam dan pengalaman politik Kesultanan Aceh, yang kemudian mengalami transformasi dalam dinamika perjuangan modern hingga diformalkan pasca perdamaian melalui MoU Helsinki dan pengaturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 serta Qanun Aceh Tahun 2012 (revisi 2013).Dalam konteks tersebut, Wali Nanggroe diposisikan bukan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, melainkan sebagai simbol persatuan, penjaga marwah, serta representasi identitas dan keistimewaan Aceh dalam kerangka otonomi khusus.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penyederhanaan struktur organisasi Lembaga Wali Nanggroe (LWN) memengaruhi efektivitas operasional serta efisiensi anggaran dalam konteks otonomi khusus Aceh, dengan mengukur perubahan kinerja sebelum dan sesudah reformasi struktural. Selanjutnya, diperlukan kajian tentang mekanisme yang dapat menjamin netralitas politik Wali Nanggroe sehingga institusi ini tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik, misalnya dengan merumuskan kode etik atau kebijakan netralitas yang dapat diuji melalui survei persepsi publik dan analisis kebijakan. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja mediasi konflik yang sistematis untuk LWN, mengevaluasi model mediasi yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat lokal, serta menguji keberhasilan mekanisme tersebut dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga di Aceh, sehingga LWN dapat berperan sebagai mediator yang efektif dan terpercaya.

  1. Aktualisasi Fungsi Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh | Jurisprudensi: Jurnal... jurnal.stihalbanna.ac.id/index.php/jurisprudensi/article/view/77Aktualisasi Fungsi Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh Jurisprudensi Jurnal jurnal stihalbanna ac index php jurisprudensi article view 77
Read online
File size475.74 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test