DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Kepailitan perusahaan asuransi merupakan isu kompleks yang melibatkan kepentingan konsumen sebagai pemegang polis dan kreditor yang menuntut kepastian hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan kepailitan dalam industri asuransi di Indonesia melalui studi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan fokus pada perlindungan hukum bagi konsumen serta jaminan kepastian hukum bagi kreditor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian gagal bayar Jiwasraya tidak melalui proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, melainkan diselesaikan melalui intervensi negara dan restrukturisasi lewat holding BUMN asuransi. Hal ini menimbulkan dilema hukum terkait tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan lemahnya posisi kreditor dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan intervensi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah menjadi aspek krusial yang perlu diperjelas dalam regulasi. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan dan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna menjamin keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum kreditor dalam kasus kepailitan perusahaan asuransi.

Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya melalui jalur non-yudisial menimbulkan masalah serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kreditor, khususnya pemegang polis yang berstatus sebagai kreditor konkuren.Karena tidak melibatkan pengadilan niaga, proses restrukturisasi mengabaikan prinsip due process, equal treatment, serta asas keadilan, sehingga kreditor berada dalam posisi lemah tanpa partisipasi yang memadai.Oleh karena itu diperlukan reformulasi regulasi yang jelas mengenai posisi hukum kreditor dan batas intervensi negara dalam penyelesaian kepailitan BUMN untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga kepercayaan publik.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana penerapan undang-undang kepailitan khusus untuk perusahaan asuransi di Indonesia dapat meningkatkan perlindungan konsumen, dengan mengukur dampaknya terhadap penyelesaian klaim dan kepastian hukum. Selain itu, studi komparatif mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah kegagalan keuangan perusahaan asuransi BUMN dapat memberikan wawasan tentang praktik pengawasan yang efektif, dengan membandingkan kerangka regulasi Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem serupa. Terakhir, pengembangan model restrukturisasi partisipatif yang melibatkan perwakilan kreditor, khususnya pemegang polis, dapat dievaluasi untuk menilai apakah pendekatan tersebut meningkatkan keadilan prosedural dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses kepailitan non-yudisial.

  1. Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian... jurnal.dokicti.org/index.php/JSLS/article/view/1040Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian jurnal dokicti index php JSLS article view 1040
  2. Reflexive Content Analysis: An Approach to Qualitative Data Analysis, Reduction, and Description - Mitchell... journals.sagepub.com/doi/10.1177/16094069241236603Reflexive Content Analysis An Approach to Qualitative Data Analysis Reduction and Description Mitchell journals sagepub doi 10 1177 16094069241236603
Read online
File size277.55 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test