IAIN SUIAIN SU

TAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumTAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum

Perluasan hukum pidana dalam sistem hukum kontemporer telah memperkuat fenomena overkriminalisasi, khususnya di sektor yang melibatkan diskresi profesional seperti pendidikan. Di Indonesia, tenaga pendidik semakin sering dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan disiplin yang dilakukan dalam kewenangan pedagogis, terutama akibat penerapan kaku terhadap undang-undang perlindungan anak. Fenomena ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, yang menjadi referensi kritis dalam menelaah batasan hukum pidana dalam konteks pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik overkriminalisasi terhadap tenaga pendidik melalui perspektif maqasid al-syariah, khususnya terkait Putusan MA tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan sekunder meliputi karya ilmiah mengenai overkriminalisasi, pembatasan hukum pidana, dan maqasid al-syariah. Temuan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap guru di tingkat pengadilan bawah merupakan bentuk kelebihan hukuman (penal excess), karena gagal membedakan tindakan disiplin pedagogis dengan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung menjadi koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan disiplin dalam tugas pendidikan tidak serta-merta menarik pertanggungjawaban pidana. Dari sudut pandang maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan kesejahteraan pendidikan secara luas, serta berfungsi sebagai pembatas normatif terhadap intervensi pidana berlebihan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada khazanah hukum Islam dan diskursus hukum pidana dengan menempatkan maqasid al-syariah sebagai kerangka normatif untuk membatasi overkriminalisasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya di sektor pendidikan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan disiplin guru pada tingkat peradilan sebelumnya merupakan bentuk kelebihan hukuman karena tidak membedakan secara memadai antara kewenangan pedagogis dan perbuatan pidana.Putusan Mahkamah Agung memberikan koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan tidak serta-merta dapat dipidana, sehingga hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).Dari perspektif maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan keseimbangan kemaslahatan pendidikan, serta mencegah dampak merugikan lebih besar bagi sistem pendidikan secara keseluruhan.

Pertama, perlu penelitian komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip maqasid al-syariah diterapkan dalam putusan pengadilan lain terkait tenaga pendidik, guna melihat konsistensi dan potensi pengembangan yurisprudensi yang berbasis nilai Islam. Kedua, penting untuk mengkaji secara empiris dampak psikologis dan profesional dari ancaman kriminalisasi terhadap guru dalam praktik mengajar sehari-hari, termasuk bagaimana hal ini memengaruhi kualitas pendidikan dan relasi guru-siswa. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian yang menguji efektivitas mekanisme alternatif non-pidana—seperti penyelesaian secara administratif, etik, atau mediasi sekolah—dalam menangani konflik pendidikan, untuk membentuk kerangka kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Studi-studi ini dapat memperkuat fondasi hukum yang melindungi profesi pendidik tanpa mengabaikan hak anak, sekaligus memperluas penerapan maqasid al-syariah dalam ranah hukum pidana modern. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan, dan etika, penelitian lanjutan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih kontekstual dan mendukung tujuan pendidikan secara substantif. Penelitian juga perlu menguji batasan antara disiplin pedagogis dan kekerasan secara operasional, agar penegak hukum memiliki panduan jelas dalam membedakan dua hal tersebut. Gagasan untuk membangun pedoman yuridis berbasis maqasid dapat menjadi jembatan antara nilai normatif dan praktik hukum positif. Selain itu, penelitian tentang persepsi guru terhadap risiko hukum dalam tugas mereka dapat mengungkap ketidakpastian hukum yang dialami, yang pada gilirannya dapat mendorong reformasi kebijakan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi profesi guru, tetapi juga menjaga integritas sistem pendidikan dari intervensi hukum yang berlebihan. Dengan demikian, penelitian lanjutan harus fokus pada penguatan mekanisme pencegahan dan resolusi konflik yang tidak bergantung pada kriminalisasi.

Read online
File size478.96 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test