IAIN SUIAIN SU
TAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumTAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumPerluasan hukum pidana dalam sistem hukum kontemporer telah memperkuat fenomena overkriminalisasi, khususnya di sektor yang melibatkan diskresi profesional seperti pendidikan. Di Indonesia, tenaga pendidik semakin sering dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan disiplin yang dilakukan dalam kewenangan pedagogis, terutama akibat penerapan kaku terhadap undang-undang perlindungan anak. Fenomena ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, yang menjadi referensi kritis dalam menelaah batasan hukum pidana dalam konteks pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik overkriminalisasi terhadap tenaga pendidik melalui perspektif maqasid al-syariah, khususnya terkait Putusan MA tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan sekunder meliputi karya ilmiah mengenai overkriminalisasi, pembatasan hukum pidana, dan maqasid al-syariah. Temuan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap guru di tingkat pengadilan bawah merupakan bentuk kelebihan hukuman (penal excess), karena gagal membedakan tindakan disiplin pedagogis dengan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung menjadi koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan disiplin dalam tugas pendidikan tidak serta-merta menarik pertanggungjawaban pidana. Dari sudut pandang maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan kesejahteraan pendidikan secara luas, serta berfungsi sebagai pembatas normatif terhadap intervensi pidana berlebihan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada khazanah hukum Islam dan diskursus hukum pidana dengan menempatkan maqasid al-syariah sebagai kerangka normatif untuk membatasi overkriminalisasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya di sektor pendidikan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan disiplin guru pada tingkat peradilan sebelumnya merupakan bentuk kelebihan hukuman karena tidak membedakan secara memadai antara kewenangan pedagogis dan perbuatan pidana.Putusan Mahkamah Agung memberikan koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan tidak serta-merta dapat dipidana, sehingga hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).Dari perspektif maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan keseimbangan kemaslahatan pendidikan, serta mencegah dampak merugikan lebih besar bagi sistem pendidikan secara keseluruhan.
Pertama, perlu penelitian komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip maqasid al-syariah diterapkan dalam putusan pengadilan lain terkait tenaga pendidik, guna melihat konsistensi dan potensi pengembangan yurisprudensi yang berbasis nilai Islam. Kedua, penting untuk mengkaji secara empiris dampak psikologis dan profesional dari ancaman kriminalisasi terhadap guru dalam praktik mengajar sehari-hari, termasuk bagaimana hal ini memengaruhi kualitas pendidikan dan relasi guru-siswa. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian yang menguji efektivitas mekanisme alternatif non-pidana—seperti penyelesaian secara administratif, etik, atau mediasi sekolah—dalam menangani konflik pendidikan, untuk membentuk kerangka kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Studi-studi ini dapat memperkuat fondasi hukum yang melindungi profesi pendidik tanpa mengabaikan hak anak, sekaligus memperluas penerapan maqasid al-syariah dalam ranah hukum pidana modern. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan, dan etika, penelitian lanjutan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih kontekstual dan mendukung tujuan pendidikan secara substantif. Penelitian juga perlu menguji batasan antara disiplin pedagogis dan kekerasan secara operasional, agar penegak hukum memiliki panduan jelas dalam membedakan dua hal tersebut. Gagasan untuk membangun pedoman yuridis berbasis maqasid dapat menjadi jembatan antara nilai normatif dan praktik hukum positif. Selain itu, penelitian tentang persepsi guru terhadap risiko hukum dalam tugas mereka dapat mengungkap ketidakpastian hukum yang dialami, yang pada gilirannya dapat mendorong reformasi kebijakan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi profesi guru, tetapi juga menjaga integritas sistem pendidikan dari intervensi hukum yang berlebihan. Dengan demikian, penelitian lanjutan harus fokus pada penguatan mekanisme pencegahan dan resolusi konflik yang tidak bergantung pada kriminalisasi.
| File size | 478.96 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penelitian ini berupaya untuk memastikan dan mengkaji perlindungan hukum bagi anak diBerdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penelitian ini berupaya untuk memastikan dan mengkaji perlindungan hukum bagi anak di
UNTAGUNTAG Keluarga memainkan peran utama dalam pemenuhan hak anak, termasuk hak partisipasi. Dengan terpenuhinya hak anak, adapun manfaat yang diperoleh yaitu meningkatkanKeluarga memainkan peran utama dalam pemenuhan hak anak, termasuk hak partisipasi. Dengan terpenuhinya hak anak, adapun manfaat yang diperoleh yaitu meningkatkan
UM SURABAYAUM SURABAYA Pertama, Ḥifẓ al-Dīn, terlihat dari pengalaman wali, suami, dan istri yang merasa akad tetap sah dan bermakna secara agama meskipun dilakukan secaraPertama, Ḥifẓ al-Dīn, terlihat dari pengalaman wali, suami, dan istri yang merasa akad tetap sah dan bermakna secara agama meskipun dilakukan secara
DAARULHUDADAARULHUDA Makalah ini merekomendasikan agar hukum tidak lagi menjadi penonton pasif di tengah arus digitalisasi yang mereduksi makna pernikahan menjadi sekadar kontenMakalah ini merekomendasikan agar hukum tidak lagi menjadi penonton pasif di tengah arus digitalisasi yang mereduksi makna pernikahan menjadi sekadar konten
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Gerakan Anti-Merarik Kodeq (GAMAK) sebagai strategi pencegahan berbasis komunitasDalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Gerakan Anti-Merarik Kodeq (GAMAK) sebagai strategi pencegahan berbasis komunitas
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum
UMPOUMPO Hak anak atas kehidupan yang layak, Hak anak atas tumbuh kembang, Hak anak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, Hak anak atas pendidikan.Hak anak atas kehidupan yang layak, Hak anak atas tumbuh kembang, Hak anak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, Hak anak atas pendidikan.
DINASTIREVDINASTIREV Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik rujuk dan thalak yang di luar pengawasan saksi di masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko BaratHasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik rujuk dan thalak yang di luar pengawasan saksi di masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat
Useful /
AKPERFATMAWATIAKPERFATMAWATI Studi ini bertujuan menganalisis pengaruh model pembelajaran klinis terhadap kesiapan kerja mahasiswa keperawatan. Studi menggunakan desain kuantitatifStudi ini bertujuan menganalisis pengaruh model pembelajaran klinis terhadap kesiapan kerja mahasiswa keperawatan. Studi menggunakan desain kuantitatif
IAIN SUIAIN SU Berdasarkan hasil penelitian empiris di Desa Singosari, praktik pembagian harta sebelum muwaris wafat masih berlangsung dengan motivasi utama menjaga harmoniBerdasarkan hasil penelitian empiris di Desa Singosari, praktik pembagian harta sebelum muwaris wafat masih berlangsung dengan motivasi utama menjaga harmoni
UNTAGUNTAG Prokrastinasi adalah tindakan penundaan yang berulang-ulang secara sengaja dan mengerjakan pekerjaan lain yang tidak diperlukan. Prokrastinya banyak dialamiProkrastinasi adalah tindakan penundaan yang berulang-ulang secara sengaja dan mengerjakan pekerjaan lain yang tidak diperlukan. Prokrastinya banyak dialami
UNTAGUNTAG 000 (p < 0. 010). Bila membandingkan nilai mean empiris dan mean teoritis menunjukkan nilai rata-rata siswa tergolong tinggi. Berdasarkan penelitian yang000 (p < 0. 010). Bila membandingkan nilai mean empiris dan mean teoritis menunjukkan nilai rata-rata siswa tergolong tinggi. Berdasarkan penelitian yang