IAIN SUIAIN SU
TAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumTAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumPerluasan hukum pidana dalam sistem hukum kontemporer telah memperkuat fenomena overkriminalisasi, khususnya di sektor yang melibatkan diskresi profesional seperti pendidikan. Di Indonesia, tenaga pendidik semakin sering dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan disiplin yang dilakukan dalam kewenangan pedagogis, terutama akibat penerapan kaku terhadap undang-undang perlindungan anak. Fenomena ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, yang menjadi referensi kritis dalam menelaah batasan hukum pidana dalam konteks pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik overkriminalisasi terhadap tenaga pendidik melalui perspektif maqasid al-syariah, khususnya terkait Putusan MA tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan sekunder meliputi karya ilmiah mengenai overkriminalisasi, pembatasan hukum pidana, dan maqasid al-syariah. Temuan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap guru di tingkat pengadilan bawah merupakan bentuk kelebihan hukuman (penal excess), karena gagal membedakan tindakan disiplin pedagogis dengan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung menjadi koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan disiplin dalam tugas pendidikan tidak serta-merta menarik pertanggungjawaban pidana. Dari sudut pandang maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan kesejahteraan pendidikan secara luas, serta berfungsi sebagai pembatas normatif terhadap intervensi pidana berlebihan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada khazanah hukum Islam dan diskursus hukum pidana dengan menempatkan maqasid al-syariah sebagai kerangka normatif untuk membatasi overkriminalisasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya di sektor pendidikan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan disiplin guru pada tingkat peradilan sebelumnya merupakan bentuk kelebihan hukuman karena tidak membedakan secara memadai antara kewenangan pedagogis dan perbuatan pidana.Putusan Mahkamah Agung memberikan koreksi yuridis dengan menegaskan bahwa tindakan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan tidak serta-merta dapat dipidana, sehingga hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).Dari perspektif maqasid al-syariah, putusan ini selaras dengan perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan keseimbangan kemaslahatan pendidikan, serta mencegah dampak merugikan lebih besar bagi sistem pendidikan secara keseluruhan.
Pertama, perlu penelitian komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip maqasid al-syariah diterapkan dalam putusan pengadilan lain terkait tenaga pendidik, guna melihat konsistensi dan potensi pengembangan yurisprudensi yang berbasis nilai Islam. Kedua, penting untuk mengkaji secara empiris dampak psikologis dan profesional dari ancaman kriminalisasi terhadap guru dalam praktik mengajar sehari-hari, termasuk bagaimana hal ini memengaruhi kualitas pendidikan dan relasi guru-siswa. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian yang menguji efektivitas mekanisme alternatif non-pidana—seperti penyelesaian secara administratif, etik, atau mediasi sekolah—dalam menangani konflik pendidikan, untuk membentuk kerangka kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Studi-studi ini dapat memperkuat fondasi hukum yang melindungi profesi pendidik tanpa mengabaikan hak anak, sekaligus memperluas penerapan maqasid al-syariah dalam ranah hukum pidana modern. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan, dan etika, penelitian lanjutan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih kontekstual dan mendukung tujuan pendidikan secara substantif. Penelitian juga perlu menguji batasan antara disiplin pedagogis dan kekerasan secara operasional, agar penegak hukum memiliki panduan jelas dalam membedakan dua hal tersebut. Gagasan untuk membangun pedoman yuridis berbasis maqasid dapat menjadi jembatan antara nilai normatif dan praktik hukum positif. Selain itu, penelitian tentang persepsi guru terhadap risiko hukum dalam tugas mereka dapat mengungkap ketidakpastian hukum yang dialami, yang pada gilirannya dapat mendorong reformasi kebijakan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi profesi guru, tetapi juga menjaga integritas sistem pendidikan dari intervensi hukum yang berlebihan. Dengan demikian, penelitian lanjutan harus fokus pada penguatan mekanisme pencegahan dan resolusi konflik yang tidak bergantung pada kriminalisasi.
| File size | 478.96 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIN KEPRISTAIN KEPRI Pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang seharusnya dilakukan oleh mayoritas masyarakatPembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang seharusnya dilakukan oleh mayoritas masyarakat
UMPRUMPR Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara kebijakan hukum dengan edukasi sosial yang masif untuk memastikan tujuan utama dari peningkatan batas usiaOleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara kebijakan hukum dengan edukasi sosial yang masif untuk memastikan tujuan utama dari peningkatan batas usia
ADPETIKISINDOADPETIKISINDO Sekolah ini terbuka untuk umum dan tidak eksklusif. 8) KYW mendirikan sekolah NAWASEA dengan menekankan pengembangan experimental sciences, serta penerapanSekolah ini terbuka untuk umum dan tidak eksklusif. 8) KYW mendirikan sekolah NAWASEA dengan menekankan pengembangan experimental sciences, serta penerapan
ADPETIKISINDOADPETIKISINDO Yudian dan Nasr sama-sama mengkritisi sekularisasi ilmu dan menyerukan rekonstruksi epistemologi Islam yang menyatukan wahyu, akal, dan pengalaman budaya.Yudian dan Nasr sama-sama mengkritisi sekularisasi ilmu dan menyerukan rekonstruksi epistemologi Islam yang menyatukan wahyu, akal, dan pengalaman budaya.
ADPETIKISINDOADPETIKISINDO Perdebatan epistemologis antara Hallaq dan Yudian memiliki implikasi penting bagi pengembangan ushul fikih dan hukum Islam di Indonesia. Secara teoritis,Perdebatan epistemologis antara Hallaq dan Yudian memiliki implikasi penting bagi pengembangan ushul fikih dan hukum Islam di Indonesia. Secara teoritis,
UBUB Penelitian ini menunjukkan bahwa green accounting tidak hanya berkaitan dengan biaya yang harus ditanggung pemilik peternakan, tetapi juga mencakup aspekPenelitian ini menunjukkan bahwa green accounting tidak hanya berkaitan dengan biaya yang harus ditanggung pemilik peternakan, tetapi juga mencakup aspek
INDOSCIENCEINDOSCIENCE Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menyediakan sumber daya yang memadai sertaUntuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menyediakan sumber daya yang memadai serta
JPTAMJPTAM Teknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif deskriptif dan regeresi berganda. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang sinifikanTeknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif deskriptif dan regeresi berganda. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang sinifikan
Useful /
UMPRUMPR Namun, aksi tersebut sering kali berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, terutama jika berubah menjadi kerusuhan atau tindakan anarkis.Namun, aksi tersebut sering kali berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, terutama jika berubah menjadi kerusuhan atau tindakan anarkis.
UMPRUMPR Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi mahasiswa PGSD Universitas Achmad Yani Banjarmasin dalam merancang model pembelajaran inkuiri meliputi kemampuan:Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi mahasiswa PGSD Universitas Achmad Yani Banjarmasin dalam merancang model pembelajaran inkuiri meliputi kemampuan:
INDOSCIENCEINDOSCIENCE Kendati demikian, rendahnya komitmen belajar membuat jumlah lulusan digital bootcamp masih kalah dibanding bootcamp tatap muka. Untuk menaikkan keberhasilan,Kendati demikian, rendahnya komitmen belajar membuat jumlah lulusan digital bootcamp masih kalah dibanding bootcamp tatap muka. Untuk menaikkan keberhasilan,
STTS ABDA AGUNGSTTS ABDA AGUNG Dari dampak ini pun timbul pro dan kontra baik orang sekuler maupun dalam kekristenan sendiri. Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan unsur-unsurDari dampak ini pun timbul pro dan kontra baik orang sekuler maupun dalam kekristenan sendiri. Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan unsur-unsur