IAIN SUIAIN SU

TAQNIN: Jurnal Syariah dan HukumTAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum

Penelitian ini mengeksplorasi epistemologi al-hukm al-taklifi dalam menjelaskan integrasi haqq (hak) dan iltizam (kewajiban) sebagai fondasi normatif dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk merekonstruksi kohesi moral hukum keluarga Islam dengan mengakarinya pada struktur epistemis taklif. Menggunakan pendekatan kualitatif dan normatif-filsafat, penelitian ini menganalisis teks-teks klasik ushul al-fiqh, termasuk karya-karya al-Ghazali, al-Amidi, dan al-Shatibi, serta pemikiran hukum modern tentang normativitas dan pluralisme Islam. Temuan mengungkapkan bahwa al-hukm al-taklifi berfungsi sebagai jembatan epistemis yang menghubungkan wahyu ilahi, kognisi rasional, dan tujuan moral. Namun, kodifikasi KHI telah memfragmentasi kesatuan ini dengan menekankan bentuk hukum daripada substansi etisnya. Mereintegrasi haqq dan iltizam dalam taklif memulihkan dimensi moral dan legitimasi teologis hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum keluarga Islam harus dimulai dengan rekonstruksi epistemis. Implikasi penelitian ini menyarankan bahwa taklif menyediakan kerangka universal untuk menyelaraskan wahyu dan akal, mengubah hukum Islam menjadi diskursus moral hidup yang berakar pada keadilan, belas kasihan, dan hikmah.

Studi ini menyimpulkan bahwa epistemologi al-hukm al-taklifi berfungsi sebagai fondasi normatif hukum keluarga Islam, menghubungkan wahyu ilahi dengan kognisi rasional dan tujuan moral.Kodifikasi KHI telah memfragmentasi kesatuan ini, sehingga reformasi hukum keluarga Islam harus dimulai dengan rekonstruksi epistemis.Implikasi penelitian ini menyarankan bahwa taklif menyediakan kerangka universal untuk menyelaraskan wahyu dan akal, mengubah hukum Islam menjadi diskursus moral hidup yang berakar pada keadilan, belas kasihan, dan hikmah.

Untuk mereformasi hukum keluarga Islam, diperlukan rekonstruksi epistemis yang mengembalikan kesatuan antara wahyu ilahi, kognisi rasional, dan tujuan moral. Taklif dapat menjadi kerangka universal untuk menyelaraskan wahyu dan akal, sehingga hukum Islam dapat menjadi diskursus moral hidup yang berakar pada keadilan, belas kasihan, dan hikmah. Selain itu, diperlukan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan maqasid al-shariah dengan epistemologi taklif untuk merekonstruksi hukum keluarga Islam yang kohesif dan relevan dengan konteks modern.

Read online
File size537.11 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test