UNISMAUNISMA

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)

Ahmad al-Raysuni dan Jasser Auda adalah dua intelektual Muslim kontemporer yang fokus mengeksplorasi tema maqasid al-shariah. Meskipun mereka mengejar tema maqasid, keduanya mewakili sekolah pemikiran yang berbeda. Al-Raysuni mewakili sekolah pemikiran maqasid tradisional yang diperkenalkan dan dikembangkan oleh cendekiawan sebelumnya. Sedangkan Auda mewakili sekolah maqasid modern yang membawa semangat zaman kontemporer yang sangat berbeda dengan pandangan tradisional. Secara akademis, perbedaan ini menunjukkan adanya perbedaan metode dalam memahami dan menerapkan teori maqasid al-shariah. Oleh karena itu, peneliti merasa tertarik untuk mengeksplorasi perbedaan antara metode mereka. Berangkat dari kegelisahan ini, peneliti ingin membandingkan pandangan Ahmad al-Rasysuni dan Jasser Auda tentang maqasid al-syariah. Studi ini adalah studi normatif yang menggunakan pendekatan komparatif; dengan memetakan pemikiran kedua tokoh dalam hal metode penetapan maqasid al-shariah. Objek studi adalah pemikiran kedua tokoh. Data dikumpulkan dari buku yang ditulis oleh keduanya dan jurnal terkait. Studi ini menyajikan tiga temuan utama: Pertama, baik al-Raysuni maupun Auda berbasiskan pemikiran mereka pada sumber-sumber klasik hukum Islam mengenai maqasid al-shariah. Kedua, al-Raysuni berpegang pada studi maqasid klasik dan mengkontekstualisasikannya ke dunia modern dengan teori fikr maqasidi dan taqrib-taglibnya, sedangkan Auda merekonstruksi maqasid sebagai pendekatan baru ushul al-fiqh terhadap hukum Islam, dan menemukan enam fitur sistem: kognisi, keutuhan, keterbukaan dan pembaruan diri, hubungan hirarki yang saling mempengaruhi, multi-dimensi, dan selalu mengacu pada tujuan utama. Ketiga, jika kita memetakan kecenderungan pemikiran keduanya dalam maqasid al-shariah, maka al-Raysuni lebih dekat kepada Neo-Traditionalisme, sedangkan Auda lebih dekat kepada post-postmodernisme.

Dari kajian perbandingan teori maqasid al-Raysuni dan Auda ini, penulis menyimpulkan beberapa hal.pertama baik al-Raysuni maupun Auda sama-sama mendasarkan pemikirannya dengan sumber-sumber klasik hukum Islam mengenai maqasid al-syariah.Kedua, al-Raysuni berpegang dengan kajian maqasid klasik dan mengkontekstualisasikannya ke alam modern dengan teori fikr maqasidi dan taqrib-taghlibnya, sedangkan Auda merekonstruksi maqasid sebagai pendekatan “ushul al-fiqh baru terhadap hukum Islam, dan menemukan enam fitur sistem.kognisi, keutuhan, keterbukaan dan pembaruan diri, hubungan hirarki yang saling mempengaruhi, multi-dimensi, dan selalu mengacu pada tujuan utama.Ketiga, bila kita memetakan kecenderungan pemikiran mereka dalam maqasid al-syariah, maka al-Raysuni lebih dekat kepada Neo-Traditionalisme, sedangkan Auda lebih dekat kepada post-postmodernisme.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Kajian lebih mendalam tentang penerapan teori taqrib dan taghlib pada kemaslahatan (masalih) dan keburukan (mafasid) dalam konteks modern, dengan mempertimbangkan tantangan dan dinamika sosial saat ini.. . 2. Penelitian komparatif yang menyelidiki perbedaan dan kesamaan antara pendekatan sistem Jasser Auda terhadap hukum Islam dengan pendekatan tradisional dalam ushul al-fiqh, serta implikasinya terhadap praktik hukum Islam kontemporer.. . 3. Analisis kritis tentang peran maqasid al-syariah dalam pembaharuan keagamaan kaum muslimin, dengan fokus pada bagaimana maqasid dapat menjadi landasan bersama bagi dialog antar-agama dan rekonsiliasi antar aliran dalam Islam.

  1. Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme | Faisol | KALAM.... ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM/article/view/393Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam Ke Arah Fiqh Post Postmodernisme Faisol KALAM ejournal radenintan ac index php KALAM article view 393
  2. The Construction of Indonesian Political Fiqh: Maqasid Al-Shariah Perspective and Ahmad Ar-Raisuni’s... doi.org/10.21154/JUSTICIA.V16I1.1671The Construction of Indonesian Political Fiqh Maqasid Al Shariah Perspective and Ahmad Ar RaisuniAos doi 10 21154 JUSTICIA V16I1 1671
  3. Media Syariah. epistemologi keilmuan kalam fikih merespon perubahan era negara bangsa globalisasi pemikiran... doi.org/10.22373/JMS.V14I2.1871Media Syariah epistemologi keilmuan kalam fikih merespon perubahan era negara bangsa globalisasi pemikiran doi 10 22373 JMS V14I2 1871
Read online
File size463.25 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test