STEIPRESSSTEIPRESS

Jurnal Akuntansi dan ManajemenJurnal Akuntansi dan Manajemen

Penelitian ini mengkaji kepatuhan perusahaan konstruksi Indonesia terhadap Pajak Penghasilan Akhir atas Jasa Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dari tahun 2020 hingga 2024. Studi ini didorong oleh tantangan kepatuhan pajak yang terus-menerus di sektor konstruksi, terlepas dari kontribusinya yang penting terhadap pembangunan ekonomi nasional. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki dampak pengetahuan pajak perusahaan, peraturan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Pajak Penghasilan Akhir di industri konstruksi. Studi ini menggunakan desain penelitian eksploratif dan metodologi kuantitatif. Regresi data panel digunakan untuk menganalisis data sekunder dari laporan keuangan tahunan 11 perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman peraturan pajak, kesadaran perusahaan, dan sanksi pajak memiliki pengaruh yang substansial terhadap kepatuhan pajak di antara perusahaan konstruksi. Studi ini secara empiris berkontribusi pada literatur tentang kepatuhan pajak spesifik sektor. Studi ini menawarkan implikasi praktis bagi otoritas pajak dan perusahaan konstruksi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang Pajak Penghasilan Akhir.

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman peraturan PPh Final, kesadaran perusahaan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi pada perusahaan konstruksi di Indonesia periode 2020 hingga 2024.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peraturan PPh Final dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi, namun kesadaran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan.Secara simultan, ketiga variabel independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan PPh Final jasa konstruksi.Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan perusahaan konstruksi lebih dipengaruhi oleh pemahaman regulasi dan penegakan sanksi dibandingkan faktor kesadaran internal perusahaan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar otoritas pajak meningkatkan sosialisasi dan edukasi teknis terkait penerapan PPh Final jasa konstruksi serta menerapkan sanksi perpajakan secara konsisten untuk mendorong kepatuhan perusahaan. Perusahaan konstruksi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perpajakan melalui penguatan sistem administrasi dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan. Studi-studi mendatang tentang kepatuhan pajak di industri konstruksi disarankan untuk memperluas cakupan objek studi dan periode waktu, memasukkan lebih banyak variabel penting, serta menggunakan berbagai metodologi penelitian.

  1. Implementasi Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor... doi.org/10.21776/tiara.2024.2.2.72Implementasi Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor doi 10 21776 tiara 2024 2 2 72
  2. The compliance ecosystem: Integrating personal, social, and institutional factors in income tax compliance... doi.org/10.54957/educoretax.v5i3.1426The compliance ecosystem Integrating personal social and institutional factors in income tax compliance doi 10 54957 educoretax v5i3 1426
Read online
File size872.72 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test