DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaannya oleh beberapa petugas penegak hukum. Penelitian ini berfokus pada pemahaman rehabilitasi sebagai hak bagi korban penyalahgunaan narkotika dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan praktik pemerasan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yang dikombinasikan dengan analisis statuta, kasus, dan konsep. Temuan menunjukkan bahwa meskipun rehabilitasi diatur sebagai alternatif hukuman penjara yang bertujuan untuk pemulihan kesehatan dan reintegrasi sosial, implementasinya menghadapi tantangan signifikan, termasuk fasilitas terbatas, stigma sosial, dan peraturan teknis yang tidak jelas. Kondisi ini menciptakan peluang bagi petugas polisi untuk memanfaatkan celah hukum dan posisi rentan korban melalui pemerasan. Motif ekonomi, lingkungan sosial, pengawasan internal yang lemah, dan budaya organisasi polisi yang permisif diidentifikasi sebagai faktor utama yang berkontribusi. Penelitian ini menekankan pentingnya memperkuat peraturan, meningkatkan akuntabilitas penegak hukum, dan memperluas akses ke bantuan hukum untuk memastikan bahwa kebijakan rehabilitasi benar-benar melindungi korban dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Korban penyalahgunaan narkoba harus menerima rehabilitasi karena mereka bukan hanya pelaku kriminal tetapi juga korban yang harus direhabilitasi.Negara bertanggung jawab untuk merehabilitasi pengguna melalui fasilitas rehabilitasi yang diatur oleh hukum.Kewajiban untuk memberikan rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika.Korban penyalahgunaan narkoba menerima dua jenis rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan diri untuk reintegrasi sosial.Namun, implementasi rehabilitasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma negatif dari masyarakat, kekurangan sumber daya manusia dan fasilitas, serta karakteristik individu yang bervariasi dalam menerima pengobatan.

Untuk mengatasi praktik pemerasan oleh petugas polisi terhadap korban penyalahgunaan narkoba, diperlukan upaya terpadu dan komprehensif yang mencakup peningkatan kesejahteraan dan integritas petugas polisi untuk mencegah motif ekonomi di balik pemerasan, serta memperkuat pendidikan etika dan pelatihan profesional berkelanjutan. Penegakan hukum dan disiplin internal harus ditegakkan dengan tegas. Selain itu, perlu ditingkatkan penyuluhan dan pendidikan hukum bagi masyarakat, khususnya pengguna narkoba, agar mereka memahami hak-hak mereka dan siap melaporkan pemerasan. Libatkan institusi eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu korban dan mengawasi keadilan dalam proses penegakan hukum. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan strategi intervensi yang efektif untuk mencegah dan menangani praktik pemerasan, serta memperkuat kerjasama antara institusi penegak hukum dan lembaga bantuan hukum dalam melindungi hak-hak korban penyalahgunaan narkoba.

  1. Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan | Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. konsep... journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/9121Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan konsep journal umy ac index php jphk article view 9121
  2. Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan... doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.519Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan doi 10 62383 amandemen v1i4 519
  3. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size378.25 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test