DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Perkembangan teknologi telah menjadi katalis kunci dalam mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk sektor kesehatan melalui layanan telemedicine. Telemedicine muncul sebagai solusi inovatif untuk mengatasi tantangan akses kesehatan, terutama selama pandemi COVID-19, dengan menawarkan kenyamanan, efisiensi, dan terjangkau. Salah satu teknologi pendukung yang memperkuat sistem telemedicine adalah kecerdasan buatan (AI), yang dapat menganalisis data medis, mempercepat diagnosis, dan memantau pasien secara real-time. Cabang-cabang AI seperti Pemrosesan Bahasa Alami (NLP) juga berperan dalam memproses data medis tak terstruktur, sehingga mendukung dokumentasi efisien dan pengambilan keputusan klinis.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa dampak signifikan pada transformasi layanan kesehatan, khususnya melalui telemedicine.AI meningkatkan efisiensi, akurasi diagnosis, dan aksesibilitas layanan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tantangan serius dalam hal etika, perlindungan data, dan kepastian hukum.Di Indonesia, regulasi yang ada terbatas, kurang komprehensif, dan gagal mengatasi kompleksitas penggunaan AI dalam layanan kesehatan digital.Situasi ini menciptakan kekosongan hukum yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien, akuntabilitas medis, dan perlindungan hak pasien.Sementara itu, negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan Australia telah mengambil langkah maju dengan mendirikan kerangka regulasi adaptif, jelas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera mendirikan regulasi yang rinci, transparan, dan mengikat secara hukum yang menegakkan prinsip-prinsip good governance.Kolaborasi antara regulator, profesional medis, pengembang teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan mendorong inovasi, menjamin keamanan data, dan menjamin penggunaan AI dalam telemedicine dilakukan secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi tantangan regulasi dan akuntabilitas hukum dalam penerapan AI di telemedicine, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah berikut: Pertama, mengembangkan kerangka regulasi yang jelas, transparan, dan mengikat secara hukum yang mencakup semua aspek layanan kesehatan digital, termasuk penggunaan AI. Regulasi ini harus memastikan perlindungan data pasien, akuntabilitas medis, dan kualitas layanan kesehatan. Kedua, melibatkan profesional medis dalam pengambilan keputusan berbasis AI untuk menjamin keputusan klinis yang akurat dan bertanggung jawab. Ketiga, mendorong inovasi dalam teknologi telemedicine dengan mendukung pengembangan sistem yang efisien dan canggih untuk layanan kesehatan jarak jauh. Keempat, menjamin kesetaraan dan inklusivitas dalam akses layanan telemedicine, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau dengan keterbatasan digital. Kelima, bekerja sama dengan negara-negara lain, seperti Uni Eropa, Singapura, dan Australia, untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam regulasi AI di telemedicine. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun sistem kesehatan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.

  1. Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan: Perlindungan Pengguna... doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.674Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan Perlindungan Pengguna doi 10 58812 jhhws v2i09 674
  2. TELEMEDICINE USE IN HEALTH FACILITY DURING COVID-19 PANDEMIC: LITERATURE REVIEW | Indonesian Journal... doi.org/10.20473/jaki.v10i2.2022.251-260TELEMEDICINE USE IN HEALTH FACILITY DURING COVID 19 PANDEMIC LITERATURE REVIEW Indonesian Journal doi 10 20473 jaki v10i2 2022 251 260
Read online
File size368.93 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test