UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)

Dalam kajian sosial‑legal Islam kontemporer, isu sentral berkisar pada fungsi fiqh Islam di dalam masyarakat yang berbudaya beragam, di mana tradisi asli dan norma agama saling berinteraksi secara berkelanjutan. Penelitian ini meneliti tradisi sarapan bersama Saprahan sebagai situs sosial‑legal di mana norma-norma Islam dan praktik budaya lokal diajak berdiskusi dalam konteks multietnis dan multireligius di Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia. Kerangka teoritisnya menggunakan lensa teoritis tentang hybridity dan fiqh al‑taāyush (fiqh berbasis coexistence), yang menyoroti peran dinamis Saprahan dalam memfasilitasi dialog antar‑etnis dan memupuk kohesi sosial lintas agama. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan pendekatan sosi‑legal, meliputi observasi etnografis, wawancara mendalam, dan analisis dokumen, sehingga ditemukan bahwa Saprahan berfungsi sebagai praktik sosial yang ritualisasi dan struktur interaksi antar komunitas etnis melalui pengaturan makan bersama yang menekankan kesetaraan, retribusi, dan partisipasi kolektif. Praktik ini memungkinkan negosiasi norma Islam bersamaan dengan nilai budaya lokal, menghasilkan apa yang disebut studi ini sebagai fiqh hybridity: proses sosial‑legal dinamis di mana prinsip-prinsip normatif Islam dan tradisi kebiasaan lokal saling menyesuaikan dalam interaksi sosial sehari‑hari. Dengan memposisikan Saprahan dalam diskursus kontemporer di bidang studi sosial‑legal Islam, penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat menjadi arena praktis untuk interpretasi dan homogenisasi norma-norma Islam dalam lingkungan sosial pluralistik.

Penelitian ini menggambarkan Saprahan sebagai mekanisme sosial inklusif yang memperkuat interaksi lintas etnis dan lintas agama melalui pola makan bersama yang menegaskan nilai kesetaraan, solidaritas, dan saling menghormati.Praktik tradisional ini memfasilitasi negosiasi norma-norma Islam dan nilai budaya lokal dalam ruang ternario, sehingga menciptakan ruang third space di mana identitas Muslim-Melayu terjalin dan ditransformasi secara berkelanjutan.Walaupun tradisi ini telah dipertingkatkan visibilitasnya melalui festival, kompetisi, dan promosi media, fungsinya sebagai sarana penguatan kohesi sosial dan kerukunan tetap menjadi inti relevansi budaya dalam konteks multietnis dan multireligius Pontianak.

Pertanyaan penelitian yang berfokus pada bagaimana struktur pemerintahan lokal dan lembaga kebudayaan dapat memperluas peran Saprahan sebagai platform dialog lintas budaya; studi longitudinal tentang dampak partisipasi generasi muda dalam evolusi ritus Saprahan guna menilai pergeseran nilai sosial, dan analisis komparatif lintas wilayah di Indonesia yang memiliki tradisi makan berbagi serupa untuk memahami mekanisme adaptasi norma Islam di ruang sosial yang lebih luas.

  1. Balancing Justice and Tradition: An Islamic Legal Perspective on Constitutional Court Rulings Regarding... doi.org/10.35719/e2ay6682Balancing Justice and Tradition An Islamic Legal Perspective on Constitutional Court Rulings Regarding doi 10 35719 e2ay6682
  2. The Paradigm of Interfaith Relations Thought in the Post-Reform Era as a Conflict Resolution Strategy... journal.integritasterbuka.id/index.php/integritas/article/view/59The Paradigm of Interfaith Relations Thought in the Post Reform Era as a Conflict Resolution Strategy journal integritasterbuka index php integritas article view 59
  3. Budaya Saprahan Melayu Sambas: Asal Usul, Prosesi, Properti dan Pendidikan Akhlak. budaya saprahan melayu... doi.org/10.24260/arfannur.v1i1.143Budaya Saprahan Melayu Sambas Asal Usul Prosesi Properti dan Pendidikan Akhlak budaya saprahan melayu doi 10 24260 arfannur v1i1 143
Read online
File size4.7 MB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test