DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Judul penelitian ini adalah Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Berkepastian Hukum: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023. Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pasar mencerminkan jumlah uang yang seharusnya diterima penjual, sebagai pemilik tanah dan bangunan, dan pembeli, sebagai pihak yang menerima hak atas tanah dan bangunan yang diperdagangkan. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan solusi bagi pihak-pihak yang mempelajari implikasi hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Transaksi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana nilai pasar mencerminkan jumlah uang yang diterima penjual dan pembeli.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan bagi calon notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam bidang hukum kenotariatan terkait penegakan hukum dan kepastian hukum mengenai pengenaan BPHTB atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).Hasil studi ini juga diharapkan menjadi rujukan serta memberikan informasi dan solusi mengenai implikasi hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pengenaan BPHTB pada PPJB, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023.

Penelitian selanjutnya dapat memperdalam pemahaman mengenai implementasi praktis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXI/2023 terkait pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penting untuk meneliti secara empiris bagaimana putusan ini benar-benar memengaruhi para pihak yang terlibat dalam transaksi properti, seperti penjual, pembeli, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam konteks kepastian hukum di lapangan. Apakah putusan tersebut telah efektif menciptakan lingkungan transaksi yang lebih stabil dan adil, ataukah masih ada celah yang menimbulkan kebingungan atau potensi sengketa baru? Selain itu, ada baiknya dilakukan studi untuk mengidentifikasi model atau mekanisme pengenaan BPHTB pada PPJB yang lebih adaptif terhadap berbagai skenario transaksi, termasuk kemungkinan pembatalan atau wanprestasi. Ini bertujuan untuk mencari solusi yang tidak hanya menjamin penerimaan pajak daerah, tetapi juga melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat agar tidak membayar pajak secara prematur untuk transaksi yang belum final. Kemudian, sangat relevan untuk melakukan analisis perbandingan sistem perpajakan properti di negara lain yang memiliki karakteristik ekonomi dan hukum yang mirip dengan Indonesia. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana yurisdiksi lain menangani pengenaan pajak pada perjanjian pendahuluan sebelum akta jual beli resmi diterbitkan, guna menemukan praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan yang dapat disesuaikan untuk memperkuat kerangka hukum BPHTB di Indonesia, demi terciptanya sistem yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size324.42 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test